Kasus salah transfusi darah di RS Arun disidangkan kelima kalinya

Ilustrasi sidang.

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sidang kasus salah transfusi yang terjadi di RS Arun beberapa waktu lalu disidangkan pada Senin (16/1). Sidang tersebut digelar untuk yang kelima kali dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Badriah Daud (56), FA (anak korban), R (anak korban). Sidang tersebut juga memeriksa dua orang petugas medis yang berasal dari RS Arun.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut di buka oleh Ainal Mardhiah, SH., MH. Selaku Ketua Majelis dan M Kasim, SH serta Mukhtar, SH., MH. Selaku Hakim Anggota. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Agus Salim Tampubolon, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa MT yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

Korban dan keluarga Badriah juga didampingi oleh Fauzan, S.H. dan M. Chaleb, SH selaku kuasa hukum korban untuk memantau jalannya persidangan.

“Sidang tersebut sudah dilaksanakan setidaknya 5 kali dengan hari ini, saya sebelumya tidak tahu bahwa sidang atas perkara salah transfusi ini sudah digelar, saya tahu sidang telah digelar sebanyak itu karena keluarga mendapatkan surat panggilan sebagai saksi,” kata Fauzan selaku Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

”Menurut pantauan saya tergambar kelalaian atas salah transfusi darah terhadap korban bukanlah berasal dari satu orang saja melainkan banyak orang yang terlibat dalam kelalaian tersebut, sehingga pembebanan tanggung jawab hukum secara pidana harus benar-benar jeli dilakukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum namun kita harus pahami bahwa ini sedang dalam proses, kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Setelah pemeriksaan 5 (lima) orang saksi dilakukan, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada Senin (23/1).

“Kami akan terus memantau persidangan hingga selesai, dan harapan kami dan keluarga tentu ingin persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan utama dari hukum yaitu keadilan, dan saya berharap karena karena kepolisian memisahkan dua berkas perkara, berkas satunya lagi yang terkait dengan salah transfusi ini yang masih di kepolisian juga dapat segera lengkap dan disidangkan,” pungkasnya. [Aidil/rel]

Related posts