Terdakwa kasus korupsi pajak di Bireuen divonis 15 Tahun Penjara

Muslem Syamaun terdakwa kasus penggelapan pajak di Bireuen sejak 2007-2010 divonis 15 tahun penjara oleh Yakin Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 15 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemkab Bireuen, Muslem Syamaun di pengadilan tipikor Banda Aceh, Rabu (18/1).

Muslem, terdakwa kasus korupsi penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen 2007-2010 senilai Rp 27,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 15 Tahun serta menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta, “kata Hakim Ketua Badruen Zaini.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor  terhadap Muslem Syamaun ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Aceh. Sebelumnya, JPU menuntut Muslem dengan 8 tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Muslem karena perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 27,6 Miliar.

Majelis Hakim menilai Muslem melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal  18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melanggar pasal tersebut, Muslem juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kasus tindak pidana korupsi yang melilit Muslem yaitu penyalahgunaan wewenang karena tidak menyetorkan uang negara ke kas negara dari potongan pajak penghasilan (PPh) dan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berasal dari perhitungan pembayaran kegiatan atas beban APBD dan pembayaran gaji pegawai Pemkab Bireuen sejak 2007 – 2010, dan/atau pencucian uang diduga yang terjadi sejak 1 Januari 2007-2010. [Randi]

Related posts