YARA: pemberhentian KIP Abdya sesuai prosedur

Surat pelapor yang dibuat oleh YARA Abdya, Miswar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya, Miswar menilai pemberhentian sementara Komisioner KIP Abdya yang dilakukan oleh Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) sesuai dengan prosedur apalagi sudah disidangkan.

“Di persidangan, KIP Abdya juga terbukti tidak menjalankan keputusan KIP Aceh,” kata Miswar saat ditemui, Jumat (20/1).

Miswar juga menilai bahwa KIP Abdya telah lalai karena tidak meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan. “Padahal KIP Aceh sudah menyuruh KIP Abdya untuk meneliti lagi keabsahan dokumen tersebut, tapi tidak dijalankan,” jelasnya.

Untuk diketahui, KIP Abdya telah melakukan pelanggaran dengan menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Said Syamsul Bahri-Nafis Amanah yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan surat dukungan yang tidak sah dari Kemenkumham.

Sebab untuk surat pertama pasangan tersebut mendapat surat dukungan PKPI yang ditandatangani oleh Ketum PKPI Isran Noor dan Wasekjen PKPI Takudaeng Parawanda tertanggal 25 Agustus 2016. Surat dukungan kedua dari PKPI ditandangani oleh Pj Ketum Haris Sudarno dan Sekjen Samuel Samson tertanggal 20 Agustus 2016.

Sesuai keputusan Menkumham tertanggal 20 September kepengurusan PKPI yang diakui berada di bawah Ketum Isran Noor dan Sekjen Samuel Samson.

Kini penyelenggaraan Pilkada 2017 di Abdya akan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memerintahkan KIP Aceh untuk mengambil alih KIP Abdya demi keberlangsungan Pilkada.

“Pencalonan Said Syamsul Bahri-Nafus Amanah akan diselesaikan oleh KPU,” Ketua KIP Abdya, Elfiza.

Elfiza mengatakan pemberhentian sementara KIP Abdya hingga proses koreksi tentang berkas dukungan PKPI terhadap Said Syamsul Bahri dan Nafis Amanah dilakukan. [Aidil Saputra]    

Related posts