Penanam pohon ganja di Aceh Besar diduga pemain lama

Penanam pohon ganja di Aceh Besar diduga pemain lama
Ilustrasi. Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka dan alat bukti pohon ganja yang disita dari lokasi ladang ganja di Aceh Besar, Senin (30/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua orang dari lima tersangka yang berhasil diringkus personel tim gabungan Polresta Banda Aceh dan Kodim 0101/BS terkait pemilik dan penanam pohon ganja di perbukitan Desa Ie Suum, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar diduga pemain lama.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Narkoba, Kompol Syafran saat gelar jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, terkait penangkapan pelaku penanam pohon ganja, Senin (30/1).

Dari lokasi, kata Kompol Syafran, tersangka ini pemain lama bila dilihat dari lahan dan proses mereka menanam hingga panen. “Menurut saya, kalau kita pelajari lahan, mereka ini pemain lama,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya juga menemukan ganja siap edar di gubuk pelaku dan beberapa barang bukti lainnya berupa gunting, isolasi, alat pres dan cangkul. Barang bukti tersebut menandakan mereka akan siap mengedarkan ganja kering tersebut.

Sebelumnya, dari laporan masyarakat, aparat menemukan dn memusnahkan seluas 4 hektare ladang ganja di perbukitan Aceh Besar. Kemudian, aparat menangkap dua pelaku berinisial NZ dan EP.

Pelaku yang ditangkap itu, lanjutnya, mereka hanya sebagai pekerja pada lahan tersebut. Sedangkan yang punya lahan melarikan diri dengan inisial DG dan AD.

“Tokenya melarikan diri. Jadi dua tersangka ini hanya dibayar Rp 800 ribu untuk mencangkul hingga menanam,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sekira 4.000 batang pohon ganja dengan umur tanam 1-3 Bulan dan tinggi batang mencapai 1-4 meter. [Randi]

Related posts