Panwaslih Langsa didesak tertibkan APK yang salahi aturan

Alat peraga kampanye di Langsa diduga salahi aturan
Surat suara yang diduga menyalahi aturan di Kota Langsa. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM)  –  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa didesak segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Walikota-Wakil Walikota Langsa yang diduga menyalahi aturan.

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Universitas Samudera Langsa, Saiful Alam mengemukakan adanya APK pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid dan calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 4, Usman Abbdullah-Marzuki Hamid, berupa baliho/billboard contoh kertas suara yang terpasang di Jln Teuku Umar ke arah Jln Pasar Baru Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota yang merupakan zona larangan pemasangan APK.

Selain itu, APK contoh kertas suara tersebut juga mencantumkan logo Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan lambang Pemerintah Aceh serta lambang Kota Langsa.

“Seharusnya tidak boleh ada lambang daerah dan logo KIP sehingga publik mengansumsi pemasangan itu dilaksanakan oleh KIP dan mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” ujar Saiful, Minggu (29/1) di Langsa.

Dikatakan Saiful Alam, pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye. Dimana disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon/dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU/KIP meliputi; kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5cm.

“Ini jelas bentuk pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon tersebut,” tegasnya.

“Untuk itu, Panwaslih harus segera merespon dengan mengeksekusi alat peraga itu. Inikan seperti ada upaya pembiaran sehingga terkesan mendukung Paslon tertentu,” kata Saiful.

Disebutkan, adanya billboard dimaksud menjadi semakin jelas penekanan pasangan calon tersebut kepada masyarakat agar memilih mereka pada pemungutan suara nanti.

Lanjutnya, sebagai pasangan calon incumbent, baik Muzakir Manaf maupun Usman Abdullah telah mencatut lambang daerah dan logo penyelengara Pilkada.

“KIP dan Panwaslih harus bertindak. Seharusnya tidak ada pemasangan logo KIP di contoh surat suara sehingga tidak menimbulkan syakwa sangka. Ada baiknya pihak penyelenggara dan pengawas memangil Paslon dimaksud,” cetusnya.

Menurut Saiful, semua materi kampanye pasangan calon yang akan dijadikan alat peraga sejatinya dikonsultasikan terlebih dahulu ke KIP setempat agar mendapat surat pengesahan baru di pasang pada zona yang telah ditetapkan.

Ada indikasi, kata dia, paslon dimaksud tidak melakukan konsultasi dengan penyelenggara. Surat persetujuannya juga diragukan, ada atau tidaknya.

Bila ini terjadi, sambung Saiful, tentu kembali terjadi pelanggaran pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota serta PKPU Nomor 12tahun 2016 tentang Kampanye.

“Karenanya Panwaslih harus menertibkan segala APK yang menyalahi aturan. Harus tegas tanpa pandang bulu karena Panwaslih lembaga pengawas independen dan taat pada aturan perundang-undangan, bukan pada kelompok tertentu,” ketus Saiful.

Sementara, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak ada memasang alat peraga kampanye yang hanya menampilkan gambar salah satu pasangan calon saja.

“Itu bukan KIP yang pasang. Kalau kita sosialisasi tata cara mencoblos tentu dengan simbol-simbol. Bila sosialisasi pasangan calon maka semua pasangan kita tampil gambarnya,” jelas Agusni.

Sedangkan, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Agus Syahputra menyatakan, pemasangan APK tidak bermasalah sepanjang tidak dipasang pada zona larangan yang telah disepakati dan ditetapkan.

Kemudian dia menilai bila gambar dan materi billboard dimaksud tidak masalah.  “Jika dipasang di area larangan pemasangan APK, tentu segera kita surati pasangan calonnya,” ungkap Agus. [Erza]

Related posts