Banda Aceh peringkat 1 dalam kemudahan izin usaha

Banda Aceh peringkat 1 dalam kemudahan izin usaha
Ilustrasi.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menetapkan peringkat Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) di 32 provinsi yang ada di Indonesia. Hasil survei yang dilakukan sepanjang 2016, Banda Aceh menempati tempat pertama untuk bidang perizinan usaha daerah.

Koordinator Peneliti KPPOD Boedi Rheza mengatakan, Banda Aceh menempati tempat pertama karena telah menggunakan teknologi modern dalam pelayanan perizinan usahanya.

“Banda Aceh tertinggi dengan angka 94,49 karena ada layanan perizinan online yang cepat (4 hari) dengan biaya yang terjangkau sebesar Rp250.000, sehingga masyarakat pelaku usaha tidak perlu buang-buang waktu menunggu dan antri mendaftarkan usahanya.

Bisa online dari rumah untuk melengkapi persyaratannya,” ungkapnya saat acara diskusi pemeringkatan TKED di Jakarta, Selasa (31/1).

Sementara Jayapura menempati tempat terbawah dari 32 provinsi dalam perizinan usaha. Hal ini juga karena Pemda Jayapura belum bisa memberikan pelayanan yang baik bagi pelaku usaha setempat dengan pelayanan yang lambat dan memakan waktu lama.

“Jayapura menempati peringkat terendah dengan skala 35,51 karena belum memuaskan pelaku usaha. Proses pengurusan izin masih memerlukan waktu relatif lama (118 hari) dengan biaya yang memberatkan pelaku usaha sebesar Rp375.000,” tukasnya. [Okezone]

Related posts