3 orang pelaku ikhtilat dicambuk

Ilustrasi - Proses hukuman cambuk. (Kanal Aceh/Randi).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang terdakwa palaku ikhtilat (bermesraan) dicambuk didepan umum, di mesjid Al-Muchsinin gampong Jawa, Peunayoung Banda Aceh, Kamis (2/2).

Diantaranya sepasang kekasih tersebut berinisial HU dan LD keduanya tertangkap warga dan terbukti melakukan Ikhtilath di rumah seorang warga di Gampong Jawa Banda Aceh pada dua bulan yang lalu. Kemudian keduanya juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 26 kali.

Kemudian, SA dan pasangannya EP yang tertangkap di sebuah hotel di Banda Aceh. SA di cambuk sebanyak 27 kali, sementara EP tidak dilakukan hukuman cambuk karena yang bersangkutan hamil dan hanya diberikan hukuman kurungan.

“Ketiganya tetap kita cambuk, sementara inisial EP tidak. Sebab, EP hamil dan kita berikan hukuman kurungan saja di LP Lhoknga, “kata Ketua Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi.

Atas dasar itu pula, mereka dijerat dengan pasal 25 ayat (1), qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Lanjut Yusnardi, pihaknya mensangkakan kepada pelaku pasal Ikhtilath, karena mengakui kesalahannya berbuat Ikhtilath.

Pantauan kanalaceh.com dilokasi, ratusan warga memadati mesjid Al-Muchsinin untuk menyaksikan hukuman cambuk tersebut. Bahkan, warga menyoraki salah seorang terhukum cambuk inisial LD yang tiba-tiba angkat tangan, akibat tidak tahan merasakan rotan yang berulang kali mendarat di punggungnya.

“Cambut terus itu cuma akting, dia mau enaknya aja. Cambuk trus pak,” sorak warga yang menonton eksekusi tersebut.

Seharusnya, LD dicambuk 26 kali, namun memasuki cambuk ke 15 LD tersungkur jatuh. Setelah diperiksa oleh tim medis, LD dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses hukuman cambuk tersebut lantaran bermasalah dengan kesehatannya. [Randi]

Related posts