LPDP akui ada syarat penerima beasiswa wajib bebas AIDS

LPDP akui ada syarat penerima beasiswa wajib bebas AIDS
Ilustrasi AIDS. (Shutterstock)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, aturan pelampiran Surat Keterangan Sehat dari Unit Pelayanan Kesehatan yang menyatakan Pendaftar Beasiswa LPDP bebas dari HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba merupakan kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Beasiswa LPDP Kemenkeu Abdul Kahar mengatakan, usulan ketentuan aturan ini datang dari beberapa Gubernur di kawasan Indonesia Timur yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Staf Ahli Wakil Presiden sehingga diberlakukan sebagai salah satu aturan oleh LPDP.

“Itu permintaan dari pemerintah daerah, Gubernur sendiri yang meminta. Jadi, bukan kami yang secara langsung menetapkan,” ujar Abdul, Selasa (7/2).

Beberapa pemerintah daerah yang mengajukan hal tersebut, yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, menurutnya, lampiran Surat Keterangan Sehat bebas HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba memang sejalan dengan aturan yang diberlakukan beberapa negara tujuan beasiswa pendidikan, seperti Australia dan Belanda.

Negara-negara tersebut mewajibkan pemenuhan kualifikasi kesehatan sebagai salah satu syarat bagi seorang peserta beasiswa LPDP melangsungkan pendidikan di negara tujuan.

Adapun hal ini, diberlakukan sejak pemeriksaan visa yang diajukan tiap-tiap peserta beasiswa LPDP. Sehingga bila terdeteksi, peserta akan gagal mendapatkan visa.

“Jangankan untuk TBC, untuk penyakit menular lain juga dilarang,” imbuh Abdul.

Namun begitu, Abdul mengakui LPDP belum pernah menemukan peserta yang mengajukan beasiswa LPDP dan terdeteksi positif HIV/AIDS dan Narkoba.

Hanya saja, untuk beberapa kasus yang mengidam TBC, LPDP pernah menemukannya dan tak bisa meloloskan karena terjegal izin visa dari negara tujuan beasiswa.

Bersamaan dengan aturan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam kebijakan yang diberlakukan oleh LPDP. Pasalnya, hal ini dinilai menjadi bukti adanya diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk mendapat kesempatan yang sama dalam meraih beasiswa.

Menurut LBH Masyarakat, dengan aturan ini, LPDP melanggar jaminan pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi yang tertuang dalam Pasal 28 C Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta lebih khusus melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Oleh karenanya, LBH masyarakat mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan persyaratan umum dalam Booklet Beasiswa Indonesia Timur pada poin 8 yang mensyaratkan Surat Keterangan yang menyatakan Pendaftar bebas dari HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba,” kata LBH Masyarakat dalam keterangan tertulis. [CNN]

Related posts