Ini himbauan Panwaslih dan KIP pada paslon dan timses terkait masa tenang

Ini himbauan Panwaslih dan KIP pada paslon dan timses terkait hari tenang
Penyelenggara pilkada dan Polresta Banda Aceh gelar jumpa pers terkait himbauan pada masa tenang, di Media Center KIP Aceh, Minggu (12/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi independen pemilihan (KIP) dan Panwaslih Aceh mengeluarkan surat himbauan kepada masing-masing timses dan paslon untuk menjaga kondusifitas di masa tenang, pemungutan suara hingga penghitungan suara.

“Kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi seluruh aturan tentang kampanye dan pemungutan, pengitungan suara,” kata ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi di Media Center KIP, Minggu (12/2).

Pada masa tenang, lanjut Ridwan Hadi, pasangan calon dan tim kampanye agar dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Kemudian, saat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor,nama, foto paslon, dan simbol/gambar partai politik.

“juga dilarang menggunakan telepon genggam, alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” ujarnya.

Kemudian, ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri menegaskan akan memberi sanksi bila ada paslon maupun timses yang kedapatan melakukan kampanye terselubung pada masa tenang.

“Apabila kedapatan melakukan hal tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan pilkada,” ujar Samsul Bahri. [Randi]

Related posts