Pilkada Aceh, gubernur tetapkan hari libur nasional

Pilkada Aceh, gubernur tetapkan hari libur nasional
Surat Gubernur Aceh soal penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh menetapkan 15 Februari 2017 menjadi libur nasional. Penetapan libur itu adalah bertepatan dengan Pilkada di Aceh.

Hal itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor 270/1811 pada Senin (13/2) yang ditandatangani Zaini Abdullah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2) di Jakarta.

“Berdasarkan Keputusan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2017,” tulis surat itu.

Dalam surat tersebut, Zaini Abdullah menyampaikan bahwa bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai.

“Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi surat tersebut. [Aidil Saputra]

Related posts