Polda Aceh diminta untuk bentuk tim sergap money politics

ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Aceh meminta Polda Aceh membentuk tim khusus anti money politics guna mencegah terjadinya politik uang pada hari pencoblosan pilkada 15  Februari mendatang.

Menurut ketua LP KPK Aceh, MhD Rizal, money politics sebenarnya sudah lama terjadi. Namun, tidak ada upaya maksimal dari penegak hukum dalam mengatasinya. “Pada masa kampanye akbar paslon sudah menjadi rahasia umum peserta kampanye diberi uang agar hadir,” katanya dalam rilis yang diterima kanalaceh.com, Senin (13/2) di Banda Aceh.

Uang yang diberikan, kata dia, berbeda dengan uang transportasi. Artinya, pemberian uang merupakan bentuk money politics agar pemilih memilih calon yang akan berkampanye.

Ia berpendapat, pada hari pencoblosan dipastikan praktek jual beli suara akan terjadi, sehingga penting kiranya bagi Polda Aceh untuk membentuk tim sergap pelaku money politics. “Politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sanksinya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

LP KPK juga menghimbau kepada pemilih untuk tidak mengambil suap dari tim pemenangan paslon pilkada, karena bukan hanya penyuap yang akan dikenakan sanksi penjara, pemilih yang menerima pun bisa dipenjara.

Tambahnya, hari tenang hingga hari pencoblosan merupakan hari-hari rawan money politics, dalih dan modus yang digunakan pun bervariasi. Mulai dari sumbangan kegiatan hingga uang transportasi. Kita berharap Polda Aceh dan jajarannya tidak tinggal diam. [Randi/rel]

Related posts