Nektu-Polem tolak hasil Pilkada

Nektu-Polem tolak hasil Pilkada
Calon Bupati Aceh Timur, Ridwan Abubakar (Nektu). (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Pasangan Calon Bupati Aceh dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor Urut 1 Ridwan Abubakar-Abdul Rani (Nektu-Polem), menolak hasil Pilkada Aceh Timur.

Penolakan hasil Pilkada di daerah tersebut disampaikan secara resmi oleh Nektu kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, melalui suratnya Nomor 10/TP-NP/II/2017 tanggal 16 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Tim Pemenangan Nektu-Polem yaitu Sopian Adami SH, Muslim A Gani SH, dan T.Syaifuddin SH.

Dalam surat itu, Tim Pemenangan Nektu-Polem menyebutkan berbagai data kecurangan dan ketimpangan Pilkada Aceh Timur, termasuk tindakan arogansi calon Bupati Aceh Timur yang sedang berkuasa.

Kecurangan Pilkada Aceh Timur yang disampaikan oleh tim pemenangan Nektu-Polem ini, diantaranya pelaksanaan Pilkada Aceh Timur diklaim bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dimana formulir C1 yang seharusnya dari PPS diserahkan ke PPK dan selanjutnya diteruskan ke KIP Aceh Timur pada hari pelaksanaan Pilkada, tapi hal itu tidak dilakukan oleh PPS dan PPK.

Bahkan sampai batas akhir waktu yang ditentukan, KIP Aceh Timur juga belum menerima berkas  formulir C1-KWK dari KPPS. Hal ini jelas melanggar Peraturan KPU No 14 tahun 2016 khususnya pasal 55 ayat 3.

Selanjutnya Tim Pemenangan Nektu-Polem juga menyebutkan pada tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, Bupati Aceh Timur yang juga sebagai calon Bupati Aceh Timur Nomor urut 2 bersama 500 massa pendukungnya didampingi Kapolres Aceh Timur mendatangi kantor KIP Aceh Timur guna mengambil secara paksa sebagian form C1-KWK yang ada pada KIP.

Karena dipaksa, KIP Aceh Timur terpaksa menyerahkan sebagian formulir C1-KWK kepada bupati Aceh Timur yang juga salah satu Paslon peserta Pilkada.

Karena berbagai kecurangan dan tindakan melawan hukum termasuk sikap arogansi calon Bupati Aceh Timur  incumbent dengan memanfaatkan kekuasaannya itu, hasil Pilkada Aceh Timur tidak menjamin nilai perolehan suara yang benar sesuai form C1-KWK.

Atas dasar tersebut maka pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur Nektu-Polem menolak hasil Pilkada Aceh Timur dan meminta agar pelaksanaan Pilkada di Aceh Timur digelar ulang dengan tingkat pengawalan yang tidak memihak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian isi surat yang ditandatangani oleh Tim Advokasi Hukum  Pemenangan Nektu-Polem. [Erza]

Related posts