Kejari Banda Aceh tangkap 2 DPO kasus korupsi pembangunan tanggul Lampulo

Kejari Banda Aceh tangkap 2 DPO Korupsi kasus pembangunan tanggul Lampulo
Terdakwa kasus korupsi pembangunan tanggul (air asin) lampulo (tengah) saat dibawa ke LP Lambaro, Jumat (24/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menangkap dua terdakwa korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tujuh tahun silam.

Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamren mengatakan, terdakwa ditangkap di wilayah berbeda, atas nama Kismunadi ditangkap di Pekalongan sementara Arie Setiawan ditangkap di Depok pada Rabu (22/2). Keduanya ditangkap dalam kasus pembangunan tanggul (air asin) lampulo Banda Aceh dengan pagu anggaran Rp2,3 M bersumber dari dana APBN tahun 2005 dengan kerugian Negara 748 juta.

“Keduanya dipidana masing-masing 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara ,” kata Husni Thamren di Kejari Banda Aceh bersama terdakwa, Jumat (24/2) pagi.

Ia menjelaskan, penangkapan keduanya melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009. Mengenai uang pengganti, saat proses persidangan terdakwa sudah menggantinya. Sehingga terdakwa akan dieksekusi badan selama empat tahun. Untuk penahanan, terdakwa akan di tahan di LP Lambaro Banda Aceh.

Selama ini, kata dia, pihaknya telah berusaha mengejar terdakwa, karena pelaku sering berpindah-pindah sehingga agak menyulitkan tim Kejari Banda Aceh melacak keberadaan terdakwa.

“Kita sudah melacak selama ini, tapi mulai dari tempat tinggal, nomor kontak selalu berganti dan berganti nama. Tapi Alhamdulilah berkat kerjasama dengan Kejari di daerah kita bisa membawa kedua tersangka ini,” ujarnya.

Ismunadi dan Arie Setiawan saat itu menjadi konsultan pengawas di PT. BBS pada proyek pembangunan tanggul (air asin) lampulo, dari anggaran satuan kerja BRR pengendalian banjir dan pengamanan pantai pada tahun 2005. [Randi]

Related posts