Selama tiga bulan Kejari Banda Aceh tangkap 10 DPO Korupsi, Ini daftarnya

Selama tiga bulan Kejari Banda Aceh tangkap 10 DPO Korupsi, Ini daftarnya
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh (Tengah) didampingi kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)Kurun waktu tiga bulan terakhir hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menangkap 10 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi, dengan kasus yang berbeda.

“Mulai dari bulan November 2016 hingga saat ini kita sudah menangkap buron sebanyak 10 orang. Sampai hari ini Kejari Banda Aceh tidak ada tunggakan DPO lagi,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren di Kejari Banda Aceh, Jumat (24/2).

Penangkapan DPO ini, tiga diantaranya ditangkap di pulau Jawa. Sementara sisanya dikawasan wilayah Aceh.

10 orang tersebut ialah,

  • Aidil Fitra kasus korupsi pembangunan tanggul laut di kawasan Gampong Pande Banda Aceh.
  • Ali Akbar Raleb terdakwa kasus penyelewengan proyek penyiapan prasarana dan sarana pemukiman transmigrasi di Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2008.
  • Rahmid Suheri tersangka kasus korupsi pembangunan pasar hewan pada dinas kelautan perikanan dan pertanian kota Banda Aceh tahun 2008
  • Hendrawan Diandi dan Acyarmansyah Lubis terpidana korupsi pengadaan buku satu tahun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.
  • Saleh Yunus terpidana kasus korupsi pelatihan guru mata pelajaran di Yayasan Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry (sekarang UIN Ar-Raniry)
  • Muslim Daud terpidana kasus korupsi uang operasional Kantor UPTD 2 Penyelenggara Transmigrasi Lintas Kabupaten di Lhokseumawe tahun anggaran 2010
  • Edi Wijaya –
  • Kismunadi dan Arie Setiawan terdakwa kasus korupsi pembangunan tanggul (air asin) lampulo Banda Aceh dengan pagu anggaran Rp2,3 M bersumber dari dana APBN tahun 2005. [Randi]

Related posts