Pilkada ulang harus sesuai dengan ketentuan Hukum

Bupati dan walikota di Aceh dilantik Juli dan Desember
Ilustrasi surat suara Pilkada. (Merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)menyikapi wacana Pilkada ulang yang dihembuskan melalui konfrensi pers oleh Tim Pemenangan  Pasangan Calon Mualem-TA Khalid pada Sabtu (25/2). Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada menyatakan bahwa wacana Pilkada ulang pada prinsipnya dapat dilakukan, hanya saja harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.

“Tidak serta merta pilkada ulang dapat dilaksanakan apabila hanya berdasarkan asumsi dan wacana sumir semata. Pilkada ulang hanya dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan UU Pilkada ” tegas aryos.

Adapun mengenai pemungutan suara ulang,kata dia, diatur dalam Pasal 112 UU 10/2016. Pada ayat (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Kemudian ayat (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:

  • pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
  • petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
  • lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
  • lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Diluar daripada hal tersebut, jelas Pilkada ulang tidak dimungkinkan. Selain itu harus ada bukti dan data yang jelas bahwa terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 112 tersebut disertai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslih.

Kemudian, mengenai rekapitulasi ulang, diatur dalam Pasal 115 UU Pilkada. Rekap ulang di PPK dan KIP Kab/Kota dan KIP Aceh hanya dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut ,

  • kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang  kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
  • saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara Pemilihan pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan

Aryos mengingatkan, bahwa jangan sampai desakan meminta Pilkada ulang di Aceh ditanggapi negatif oleh publik, karena pasangan calon tidak ikhlas menerima kekalahan (legowo).

Disini lain, lanjutnya, berdampak kepada image buruk masyarakat terhadap mereka yang meminta Pilkada ulang dikarena tidak kuat bukti-bukti, sekaligus berdampak melemahnya posisi politik personal orang atau partai pengusungnya, dikarenakan berkurang dukungan politik dari masyarakat. [Randi/rel]

Related posts