Jadi kurir ganja dengan upah Rp300 ribu, dua warga Lhokseumawe ditangkap di Medan

Penanam pohon ganja di Aceh Besar diduga pemain lama
Ilustrasi. Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka dan alat bukti pohon ganja yang disita dari lokasi ladang ganja di Aceh Besar, Senin (30/1). (Kanal Aceh/Randi)

Medan (KANALACEH.COM) – Usai mengamankan dua orang kurir narkotika jenis daun ganja asal Aceh, salah satu diantaranya masih berstatus pelajar, petugas Kepolisian Sektor Patumbak terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksan tersebut, kurir barang haram itu mengaku mendapat upah sebesar Rp.300 ribu untuk setiap kilonya.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat upah sebesar 300ribu dalam setiap kilonya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, Minggu (26/2).

Selain itu, Fery menyebutkan, upah yang dimaksud adalah untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, “keduanya mengatakan uang 300ribu itu merupakan upah untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Pekan Baru,” sebut Fery.

Fery menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporang masyarakat yang menyebutkan tentang adanya dua pria yang menyeludupkan ganja dari Aceh. “Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung bergerak mengintainya mulai dari ringroad hingga sampai di lokat bus di Jalan SM Raja,” terang Kanit.

Ia menjelaskan, untuk mengelabui petugas, para tersangka menaruh buah langsat di atas ganja kering itu dalam sebuah kotak buah. “Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa mereka merupakan kurir. Namun setelah petugas mendapati ganja kering dari dalam kotak yang ditimpa buah langsat, keduanya tidak bisa mengelak lagi,” jelas Fery.

Sementara, salah seorang tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut mengakui ia nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi.

Pantauan di Mapolsek Patumbak, kedua kurir yaitu MZ alias Danil (24) penduduk Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan seorang pelaku yang masih berstatus pelajar yakni, MN (17) warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak. Keduanya terbukti melangar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak juga mengamankan 14 kilogram ganja kering asal Aceh dengan mengamankan satu tersangka yang juga mengaku mendapat upah sebesar Rp300 ribu dalam setiap kilonya pada Minggu, pekan lalu. [Gosumut]

Related posts