Subsidi dicabut, PLN Sabang terapkan tarif baru

5 Desa di Subulussalam belum teraliri listrik
Ilustrasi. (liputan6.com)

Sabang (KANALACEH.COM)- Manager PLN Rayon Sabang, Muhammad Miswar mengatakan, untuk memaksimalkan pengalihan dana subsidi, PT PLN Rayon Sabang telah melakukan menyesuaian pemberlakuan tarif listrik baru kepada seluruh pelanggan yang ada di Sabang.

Hal ini dilakukan menyusul telah ditetapkannya pencabutan subsidi tarif listrik 4 AM atau untuk pemakaian 900 VA golongan rumah tangga mampu.

Dana subsidi listrik tersebut akan dialihkan karena masih ada 2.500 desa belum menikmati listrik, dimana data tersebut  hasil  elektrifikasi pada tahun 2015 dari Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, masyarakat  yang menikmati listrik baru mencapai 88,3 persen.

“Sisa dari angka itu belum menikmati listrik, maka perlu ditingkatkan. Jadi ada sekitar 1,6 juta rumah tangga miskin atau masyarakat tidak mampu belum menikmati sambungan listrik,” ujar Miswar, Minggu,(26/2).

Dijelaskan, penyesuaian tarif listrik rumah tangga dengan daya 900 VA ini dibagi dalam dua golongan tarif.

Yakni, untuk R-1/900VA konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi, dan R-1/900VA-RTM konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang tidak disubsidi.

Dan untuk penyesuaian tarif untuk Golongan R-900 VA-RTM akan diberlakukan dalam 3 tahap.

“Pada penerapan tarif awal hingga Desember 2016, prabayar dikenakan Rp605/kwh. Penyesuaian Tahap I, dimulai pada 1 Januari s/d 28 Februari 2017.Dan prabayar tahap kedua dikenakan Rp791/kwh. penyesuaian tarif ini dimulai 1 Maret s/d 30 April 2017. Sedangkan untuk penyesuaian tarif tahap ketiga prabaya Rp1.034/kwh sebelumnya, akan diterapkan pada 1 Mei 2017, dengan prabayar Rp1.352/kwh,” sebut Miswar sambil merincikan.

Lebih lanjut dikatakan, siapa saja penerima subsidi listrik 900 VA, diantaranya rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) termasuk yang tinggal di rusunami/rusunawa.

Rumah tangga pemegang salah satu kartu pemerintah, Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Termasuk juga katanya, usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM), serta Golongan tarif sosial seperti sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah.

Karenanya, siapa rumah tangga yang berhak menerima subsidi listrik, sesuai permen ESDM nomor 29 tahun 2016 adalah, penerima subsidi itu rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA miskin atau tidak mampu.

“Data ini nanti akan kita sesuaikan siapa-siapa yang berhak menerima subsidi listrik nantinya.

Untuk saat ini tercatat total keseluruhan pelanggan PLN Sabang bulan Desember 2016 sebanyak 11.976 pelanggan,” jelasnya. [Diki Arjuna]

Related posts