Lakukan ilegal fishing di Indonesia, 4 ABK asing diancam 5 tahun penjara

Lakukan ilegal fishing di Indonesia, 4 ABK asing diancam 5 tahun penjara

Langsa (KANALACEH.COM) – Jumat (3/3) kemarin, petugas dari Stasiun Dinas Kelautan dan Perikanan Belawan melakukan pemeriksaan terhadap 4 pelaku ilegal fishing yang ditangkap oleh KP BITTERN dari satuan Baharkam Mabes Polri.

Kapal ini ditangkap ketika melakukan pencarian ikan di perairan Selat Malaka pada 28 Februari lalu, karena memasuki kawasan perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen izin penangkapan ikan yang sah dengan menggunakan alat tangkap trawler.

Dari hasil pemeriksaan di pos pengawasan dan syahbandar perikanan oleh Yusia Suharto Sembiring, di Pelabuhan Kuala Langsa terdapat seorang tekong dan 3 ABK asal Thailand dan Kamboja yang bekerja di kapal nelayan milik negara tetangga Malaysia bernomor lambung PKFB 1488.

Sakon Sreepa (52) warga negara Thailand selaku nahkoda/tekong kapal mengakui melakulan pencurian ikan. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan 2 ABK lainnya yakni Sutee Ponsri (57) warga negara Thailand, Mao Penh (36) dan Phearian Mot (34) yang keduanya berkebangsaan Kamboja.

Atas perbuatan para pelaku pencurian ikan ini mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar.

Demikian dikatakan Yusia Soharto Sembiring salah seorang Penyidik DKP Belawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dimana pada intinya mereka mengakui perbuatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif perairan Selat Malaka. [Erza]

Related posts