Reforma Agraria, Pemerintah percepat bagi-bagi lahan untuk petani

Reforma Agraria, Pemerintah percepat bagi-bagi lahan untuk petani
Ilustrasi. (kpa.or.id)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Setelah tenggelam dan hilang dilindas sejarah, agenda reforma agraria kembali mencuat. Pemerintah bahkan menjanjikan akan mempercepat pelepasan 9 juta hektar lahan untuk petani.

Percepatan pelepasan 9 juta hektar lahan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah.

Maklum saja, dari total 26,14 juta rumah tangga petani, sebanyak 56,12 persennya adalah petani gurem yang tidak memiliki tanah atau kepemilikan tanah hanya di bawah 0,3 hektar.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah masih menyiapkan langkah operasional pembagian lahan tersebut.

“Mungkin dalam 1-2 minggu kami akan jelaskan seperti apa operasionalnya,” ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (6/3).

Pembagian lahan akan diberikan per kelompok tani, bukan per individu. Hanya saja pemerintah tetap memastikan, ada hak individual di dalam lahan yang dibagikan.

Terkait besarannya, Darmin belum bisa menyebutkan angkanya. Namun ia memastikan, luasan pembagian lahan di Jawa dan luar Jawa akan berbeda.

Hal itu mempertimbangkan ketersediaan lahan. Di Jawa, ketersediaan lahan terbatas. Sementara di luar Jawa, lahan masih sangat melimpah.

Saat kunjungan ke Lombok beberapa waktu lalu, Darmin menuturkan ada kemungkinan luas lahan yang dibagikan lebih dari 50 hektar per kelompok tani di wilayah timur Indonesia.

“Satu kelompok itu mungkin paling sedikit 50 hektar. Itu sudah ada berapa keluarga, mungkin 30-40 keluarga,” kata Darmin di Lombok.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki usai rapat di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/1) lalu mengatakan, percepatan pelepasan 9 juta hektar lahan kepada petani adalah instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

“Presiden ingin segera pelepasan lahan ini dijalankan mulai tahun ini,” kata Teten.

Di tempat yang sama saat itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan (PKTL), Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang mengatakan, lahan yang akan dibagikan tersebar di 34 provinsi.

Kalimantan Tengah dan Riau menjadi provinsi penyumbang lahan terbesar.

Namun pemerintah tidak ingin reforma agraria hanya sebatas bagi-bagi tanah. Kebijakan itu harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah sedang mempertimbangkan potensi ekonomi lahan-lahan yang tersebar di seluruh Indonesia itu. Misalnya kakao di Sulawesi, karet di Sumatera Selatan, dan sawit di Riau.

Pemerintah memiliki target pelepasan lahan bisa mencapai 1,53 juta hektar pada 2017 ini. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah dan mencapai 4,4 juta hektar lahan pada 2019 mendatang, dan bisa mencapai 9 juta hektar pada tahun-tahun selanjutnya.

Sekadar informasi, objek tanah yang akan diredistribusi seluas 9 juta hektar atau dikenal tanah reforma agraria (TORA) ditargetkan berasal dari dalam kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.

Sementara sisanya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis atau tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar.

Tujuan program Reforma Agraria adalah memberi kepastian hak atas tanah pada masyarakat miskin.

Program ini diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektar. [Kompas]

Related posts