Baru datang dari Langsa, Rajali sudah dibekuk oleh polisi karena mencuri sepmor

Pelaku pencuri sepeda motor yang berhasil diringkus polresta Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sungguh naas nasib yang dialami oleh Rajali, pria berumur 28 Tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisan lantaran kedapatan mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban di lampisang, Peukan Bada Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat Rajali dan rekannya inisial BN baru saja datang dari Langsa. Setibanya di Banda Aceh, Pelaku melihat sepeda motor terparkir dihalaman rumah korban, Zulfikar, dengan kunci tergantung di kendraan.

Tak pikir panjang, Rajali dan rekannya langsung melarikan sepeda motor yang berplat BL 6680 LAC kearah simpang jam. Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus, Zulfikar pemilik kendraan langsung mengetahui aksi pencurian tersebut, berupaya mengejar hingga menabrak pelaku hingga jatuh.

“Mengetahui kendraannya dicuri, korban langsung mengejar pelaku dan menabrak dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik saudaranya,” kata Kompol Raja Gunawan di Polresta Banda Aceh, Selasa (7/3).

Namun, rekan Rajali inisial BN berhasil kabur. Sementara Rajali sempat hendak diamuk massa, beruntung, petugas yang saat itu berada dilokasi kejadian langsung mengamankan Rajali.

“Apabila dari pihak kepolisian telat mengamankan, pelaku bisa habis diamuk massa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 dengan masa hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara rekan Rajali saat ini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian. [Randi]

Related posts