Masyarakat Glok Aron sesalkan perkataan Keuchik terkait Proyek Dana Desa

Masyarakat Glok Aron sesalkan perkataan Keuchik terkait Proyek Dana Desa
Masyarakat Gampong Glok Aron saat meminta klarifikasi kepada kepala desa setempat. (ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) –  Perangkat Desa dan masyarakat di Desa Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, meminta Keuchik setempat untuk mengklarifikasi perkataannya terkait adanya warga yang mencoba menghalangi proyek dana desa.

Perwakilan dari tuha 4 Gampong, Khairunnas dan M.Nur yusuf mengatakan, masyarakat sama sekali tidak pernah melarang apalagi mengeluarkan perkataan untuk menahan dan menghalangi pengerjaan proyek Gampong. Sebab masyarakat sendiri yang mengusulkan program ini melalui dusun lalu program ini dilaksanakan di Desa.

“Pernyataan kades bahwa ada penolakan warga terhadap program ini tidak benar,” kata perwakilan Tuha 4 Gampong Glok Aron, Kamis (9/3).

Ia menjelaskan, Masyarakat setempat sebenarnya menuntut kejelasan terkait poin-poin yang telah disepakati bersama pada musyawarah lalu terkait tentang dana desa pada tahap ke dua sebanyak 40 persen yang tidak diketahui berapa sisa anggarannya terkait pembangunan yang dikerjakan.

Kemudian, lanjutnya, sesuai APBG pada tahap dua agar dikelola oleh bendahara baru, akan tetapi dari point -point itu semua tentang tuntutan diatas sampai saat ini tidak dijalankan sperti yang telah di sepakati bersama masyarakat.

Ia menambahkan, tanpa ada dipenuhinya tuntutan warga itu, pembangunan menggunakan anggaran dana desa tiba-tiba tetap dilanjutkan dan mengabaikan poin yang telah disepakati.

“Ini lah yang menjadi polemik baru di Gampoeng kami,” ujarnya.

Pihaknya mengharapkan kepada para pemangku kepentingan untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian tanpa memecah belah warga Gampoeng Glok.

Sementara itu Geuchik Desa Glok Aron, Mahmudin saat di konfirmasi  kanalaceh.com terkait keluhan dan tuntutan warga tersebut mengatakan, Perangkat Desa dan masyarakat sebelumnya sudah sering membuat rapat. Namun, kata dia, rapat tersebut berujung rusuh karena tidak menemui titik temu.

“Capek kita, karena rapatnya tidak ada mekanisme dan proyek tersebut harus tetap di kerjakan, masyarakat tidak ada hak menahan dan menghalang-halangi proyek tersebut walaupun penyelesaian permasalahannya belum selesai,” katanya.

Oleh karena itu, ia tetap menjalankan program dari dana desa yang telah dibuat. “Saya tidak mau berhadapan dengan hukum makanya saya jalankan sesuai dengan jalur dan UU Desa, masyarakat berhak mengawasi dan mengusulkan, tapi bukan memprotes dan menghalang halangi proyek, “ujarnya. Tambahnya, penyelesaian ini juga sudah ditangani oleh Muspika kecamatan setempat. [Rajali Samidan]

Related posts