YARA: Pelantikan pejabat baru sesuai UUPA

YARA dukung pembangunan AKN di Pidie Jaya, ini alasannya
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai, pelantikan pejabat baru eselon II di lingkungan Pemerintahan Aceh sudah berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 15 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Terhadap Qanun ini telah disahkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku untuk Aceh semenjak ditetapkan,” kata Ketua YARA, Safaruddin kepada Kanalaceh.com, Minggu (12/3) kemarin.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam merombak kabinetnya sudah berdasarkan UUPA yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan pergantian Kepala SKPA.

Lanjutnya, UUPA itu merupakan adalah UU khusus bagi Aceh, dan ini perlu dijaga bersama oleh rakyat Aceh sepanjang pasal-pasal dalam UUPA tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama bagi DPRA yang selalu menyebutkan kekhususan Aceh dalam permasalahan Qanun Bendera dan Lambang,” ujar Safaruddin.

Kepada DPRA, sambungnya, pihaknya meminta agar lebih aktif dalam memperjuangan UUPA. Di saat Gubernur Aceh melaksanakan apa yang disuarakan oleh DPRA malah berbalik arah. “Ada apa dengan DPRA?” pungkasnya.

Jika, DPRA tak sepakat dengan pelantikan pejabat baru yang berdasarkan UUPA, maka DPRa jangan ngotot dengan Qanun Bendera, karena itu juga bertentang dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah. [Aidil Saputra]

Related posts