KPK rilis gratifikasi dari Raja Salman, ini daftarnya

KPK rilis gratifikasi dari Raja Salman, ini daftarnya
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dari Arab Saudi (kiri) disela kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3). (Tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Gratifikasi KPK membeberkan laporan penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh sejumlah pejabat negara yang diperoleh dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. KPK mengapreasiasi sejumlah laporan yang masuk.

“Karena hanya dengan integritas dan kejujuranlah mereka melaporkan gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/3).

Gratifikasi yang dilaporkan pada 7-15 Maret. Pertama, kata dia, yakni dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 7 Maret dan terakhir kemarin ada beberapa barang yang cukup menarik.

Pemberian yang dilaporkan adalah dua buah pedang berwarna keemasan, sebilah belati, satu set aksesori yang terdiri dari jam tangan Rolex Sky-Dweller, jam meja Rolex-Desk Clock 8235, manset emas merek Chopard, pulpen emas merek Chopard, dan tasbih.

Kemudian satu set aksesori yang terdiri dari jam tangan Mouawad Grande Ellipse, cincin emas 18 karat bertakhtakan satu princess cut diamond 3.120 cts (carats) dan 16 white diamonds 1.395 cts, manset bertakhtakan satu princess cut diamond 2.130 cts, rectagle cut diamond 2.140 cts dan 32 white diamond 2.536cts; pulpen merk Mouawad dan tasbih hitam.

Giri pun mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dengan Indonesia dan memberikan cenderamata kepada para pejabat pemerintah.

“Jadi kadang pemberian ini menjadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak. Namun, demikian kita punya UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap. Jadi kita akan klarifikasi, menganalisis apakah hal tersebut gratifikasi,” ujar Giri.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak yang menerima barang serupa dan relatif mewah untuk melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana dalam penerimaan tersebut, meski pemberi tidak memiliki niat apapun untuk pengaruhi keputusan penerima hadiah. “Dari sisi penerima, tidak dilaporkan selama 30 hari kerja, dianggap suap,” kata Giri.

Giri pun mengaku masih butuh waktu untuk menghitung total nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut.

“Kita tidak bisa menyampaikan angka yang definitif. Karena harus mengecek apakah benar emas atau tidak, kita butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa. Beberapa cincin cukup besar dan manset 2 buah, dengan kualitas 2,1 karat dan kualitas yang lumayan mahal,” katanya.

Barang-barang yang ditunjukkan KPK itu berasal dari tiga orang menteri, seorang gubernur dan Kapolri.

“Barang-barang ini kami tunjukkan sebagai pembelajaran sekaligus mengingatkan kalau ada penyelenggara negera lain yang belum melaporkan agar segera melaporkan dan nama pelapor tidak disebutkan di sini kecuali pelapor yang bersangkutan sudah setuju,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. [Republika]

Related posts