Ditolak MA, Said Samsul minta KPU laksanakan pilkada ulang di Aceh

Ditolak MA, Said Samsul minta KPU laksanakan pilkada ulang di Aceh
Mahkamah Agung. (sunday24.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Said Syamsul Bahri didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin meminta KPU agar melaksanakan Pilkada ulang di seluruh Aceh, hal ini di dasarkan pada pertimbangan putusan mahkamah Agung terhadap gugatan sengketa pilkada yang di ajukannya ke MA.

Inti dari putusan MA tersebut, kata dia, perkara tersebut pada pokoknya menolak permohonan yang di ajukan pihaknya dengan pertimbangan hukum sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur tentang pemilihan kepada daerah secara Nasional.

Maka permohonan keberatan terhadap perkara hasil perselisihan  hasil pemilihan atau hasil perhitungan suara bukan kewenagan absolut Mahkamah Agung, melainkan kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa sesuai dengan asas hukum “lex posterior derogate legi priori”, UU yang terbaru mengeyampingkan UU yang lama, maka dalam kasus ini yang harus digunakan adalah UU No 10 tahun 2016 tentang Pemiliha Kepala Daerah, dan bukan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Disamping itu, UU No 10 tahun 2016 merupakan rezim hukum Pemilihan Kepada Daerah,” tulisnya dalam rilis yang diterima, Senin (20/3).

Berdasarkan hal tersebut, kata Safar, jika mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 01/SHP.KIP/2017 yang menyatakan bahwa Pilkada di Aceh harus menggunakan landasan hukum UU No 10 tahun 2016, maka pemilihan Kepada Daerah di Aceh tidak sah secara hukum karena dalam pelaksanaannya menggunakan UU No 11 tahun 2006 tentang Permerintahan Aceh.

“Oleh karena itu kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar melaksanakan Pilkada ulang di Provinsi Aceh dengan menggunakan landasan hukum UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts