Mahasiswa minta penyelesaian sengketa pilkada Aceh merujuk UUPA

Mahasiswa minta penyelesaian sengketa pilkada Aceh merujuk UUPA
ilustrasi. (acehtribunnews)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Gerakan mahasiswa pengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh (Gempa) menuntut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait penyelesaian sengketa Pilkada Aceh dengan merujuk UUPA.

Mahasiswa yang menggelar aksi di Tugu Simpang Rencong, Kuta Blang, Lhokseumawe, Senin, meminta kepada MK agar bersikap arif dalam melihat persoalan sengketa hasil Pilkada Aceh dengan menghormati keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kordinator aksi, Haris menyatakan, khusus untuk Aceh harus berpegang pada UUPA tentang Pemerintahan Aceh, sebagai landasan yang mengatur soal pelaksanaan Pilkada Aceh, dengan ketentuan khusus yang diatur dalam pasal 74 dan pasal 29.

Menurut dia, erhadap persoalan Pilkada, UUPA merupakan undang-undang lex spesialis yang tidak mengenal ambang batas persentase sebagai syarat pengajuan permohonan ke MK, karena pelaksanaan Pilkada Aceh sejak pendaftaran menggunakan qanun (aturan) Pilkada dan UUPA.

Makanya, kata dia, seharusnya sengketa Pilkada juga mengacu pada UUPA untuk penyelesaiannya.

Ia juga menyebutkan, konstitusi telah mengakui keberadaan undang-undang yang bersifat khusus, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945. Sedangkan UUPA merupakan salah satu produk hukum yang mengakui kekhususan Aceh dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Dimana didalam UUPA mengatur tata kelola pemerintahan Aceh termasuk didalamnya masalah penyelenggaraan Pemilu, ujar dia.

Selain melakukan aksi orasi di beberapa tempat, mahasiswa juga melakukan aksi konvoi ke Simpang Jam dan melakukan orasi kembali di depan gedung DPRK Lhokseumawe dan terakhir digedung DPRK Aceh Utara yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat. [Antara]

Related posts