Habis masa jabatan, 321 Keuchik di Aceh Barat dapat pesangon

Habis masa jabatan, 321 Keuchik di Aceh Barat dapat pesangon
Ilustrasi. (kupasmerdeka.com)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 321 kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat akan mendapat pesangon setelah habis masa jabatanya karena mendapat jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat Teuku Fadli di Meulaboh, Selasa (21/3), mengatakan setiap keuchik mendapatkan uang pesangon dengan perhitungan 46 gaji/upah yang diterima selama memimpin desa.

“Semua keuchik telah diasuransi, jadi begitu selesai masa jabatanya dia akan mendapat uang jaminan atau semacam pesangon. Saat ini gaji mereka Rp1,6 juta perbulan dan jumlah diterima mereka nanti disesuaikan dengan gaji selama bertugas,” sebutnya.

Hal itu disampaikan disela-sela menghadiri pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perempuan, Anak dan Disabilitas Kabupaten Aceh Barat 2018 di Aula Bappeda Aceh Barat.

Teuku Fadli menyampaikan aparatur desa di daerah itu menerima honor/gaji masih di bawah Upah Minum Provinsi (UMP) dan hingga kini Pemkab Aceh Barat masih terus mengupayakan upah kepala desa naik sesuai tingginya kebutuhan hidup.

Fadli menambahkan sudah beberapa bulan honor/gaji aparatur desa belum bisa dicairkan karena keterlambatan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Gampong (APBDes/G).

“Karena honor keuchik dibayarkan dengan Dana Desa juga, jadi apabila terlambat proses pengesahan APBG secara otomatis tertahan. Saya rasa bukan cuma di Aceh Barat, tapi hampir semua seperti itu dan ini lagi diproses,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan untuk tahun anggaran 2017, Kabupaten Aceh Barat belum menerima pengkucuran Alokasi Dana Desa (ADD) sumber APBN yang telah ditetapkan senilai Rp240 miliar lebih, serta ditambah pembagian APBK Rp63 miliar.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa terhitung sejak tahun 2017 akan ada kenaikan honor aparatur desa senilai 20 persen dari yang diterima selama ini, akan tetapi kenaikan gaji tersebut hanya untuk aparatur, tidak termasuk keuchik.

Sebab kata Fadli, keuchik telah menerima kenaikan honor pada tahun anggaran sebelumnya dengan persentase cukup besar sehingga untuk tahun 2017 tetap menerima gaji sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tahun ini akan ada kenaikan gaji aparatur desa, keuchik tidak, yang naik hanya Sekdes, Kaur dengan persentase sekitar 20 persen dari hinor tahun lalu. Ini juga mesti menanti pengesahan APBG selesai,” katanya menambahkan. [Antara]

Related posts