Jadi DPO, terpidana korupsi serahkan diri ke Kejari Banda Aceh

Jadi DPO, terpidana korupsi serahkan diri ke Kejari Banda Aceh
ilustrasi. (okezone.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu terpidana kasus korupsi dana rehabilitasi hutan mangrove menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/3) pagi. Terpidana itu sudah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, terpidana atas nama Anas Mahmudi termasuk rekan dari T Makmun Riza yang ditangkap pada Selasa (21/3) kemarin.

Anas Mahmudi yang sudah diketahui keberadaannya terpaksa menyerahkan diri ke Kejari. “Tanpa kita tangkap, terpidana datang secara pribadi dan kesadaran sendiri,” kata Husni Thamrin kepada wartawan.

Dikatakan Husni, dari audit BPKP, mereka terbukti menyelewengkan dana yang berasal dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) yang dipakai untuk rehabilitasi hutan mangrove se-Aceh tahun anggaran 2006 senilai Rp42 miliar, kemudian merugikan megara senilai Rp344 juta.

“Audit BPKP menunjukan ada kelebihan dana yang merugikan negara senilai Rp344 juta,” ujarnya.

Terhadap keduanya, sebelumnya MA telah menurunkan vonis kepada terpidana pada 2013 lalu dengan amar putusan 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dikatakan Husni, sebelum dilakukan penangkapan, terpidana juga sudah menerima putusan dari MA. Kemudian diberikan kepada Kejari Banda Aceh untuk dijalankan.

Husni menjelaskan, Anas Mahmudi pada waktu itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BRR. Kemudian, jabatannya sebelum menyerahkan diri sebagai kepala unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Aceh di Langsa.

Sebelumnya, seperti diberitakan kemarin, dalam kasus ini terpidana ada dua orang. Sementara satu orang bernama T Makmun Riza terlebih dahulu ditangkap oleh Kejari Banda Aceh di ruang kerjanya di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh.

Makmun Riza pada waktu itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BRR. Dalam pencariannya, ia selalu berpindah-pindah pekerjaan, hingga akhirnya ditangkap diruang kantornya sendiri. Masing-masing terpidana ini akan dikenai hukuman selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Terpidana ini akan kita titipkan ke penjara LP Lambaro,” demikian Husni Thamrin. [Randi]

Related posts