Anggota DPRK Langsa diduga gunakan ijazah palsu

Anggota DPRK Langsa diduga gunakan ijazah palsu
Ilustrasi - Ijazah palsu. (Teropongsenayan.com)

Langsa (KANALACEH.COM) – Pasca terkuaknya kasus ijazah palsu anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura beberapa waktu lalu, kini kasus serupa kembali “menular” pada anggota dewan lainnya.

Kali ini terindikasi dari salah seorang anggota DPRK Langsa dari Partai Golkar bernama Widoyo yang menggunakan ijazah palsu ketika maju menjadi anggota dewan pada tahun 2014 lalu.

Namun isu tersebut dibantah oleh Widoyo kalau dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRK Kota Langsa.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Widoyo menggunakan ijazah sarjana (S1) saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRK Langsa dari daerah pemilihan   Kecamatan Langsa Timur-Langsa Lama.

Ijazah S1 yang digunakan Widoyo yaitu ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia (STIeBI) Jakarta dengan Program Studi Manajemen.

Informasi yang diperoleh wartawan, Widoyo memperoleh Ijazah S1 tersebut tanggal 18 September 2003 dengan no.ijazah : MGT/1020040068/297/2003.

Selanjutnya pada Pemilu Legislatif tahun 2014, Widoyo dengan menggunakan ijazah tersebut mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRK Langsa dari Partai Golkar.

Dalam Pemilu Legislatif itu, Widoyo berhasil terpilih sebagai anggota DPRK Langsa periode 2015-2019. Namun, setelah dilakukan penelitian menyangkut ijazah yang digunakan oleh bersangkutan saat maju sebagai Caleg, ternyata ijazah S1 Widoyo terindikasi ijazah palsu.

Karena, berdasarkan perbandingan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Dirjen Dikti, ijazah yang dikeluarkan atas nama Widoyo SE pada STIeBI Jakarta yaitu tanggal masuk Widoyo pada Perguruan Tinggi tersebut yaitu 15 Agustus 2002 dengan status mahasiswa aktif.

Namun pada tanggal 31 Oktober 2003 STIeBI Jakarta memgeluarkan ijazah atas nama Widoyo dengan tanggal kelulusan 18 September 2003.

Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Widoyo memperoleh ijazah atau menamatkan kuliah pada STIeBI Jakarta dengan cara tak lazim.

Apalagi dalam rentang waktu setahun dua bulan, yang bersangkutan sudah mendapatkan ijazah.

Apalagi Widoyo disinyalir juga tidak terdaftar dalam wadah Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia di Jakarta.

Sementara anggota DPRK Langsa dari Partai Golkar yang diduga menggunakan ijazah palsu Widoyo SE yang ditanyai wartawan, Selasa (21/3) membantah kalau dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan tahun 2014 lalu.

Menurut Widoyo, ijazahnya adalah asli dan dirinya tetap menempuh pendidikan sebagaimana lazimnya mahasiswa lain.

Hanya saja terkait ijazah yang dikeluarkan perguruan tingginya, terdapat kesalahan administrasi. “Ya memang ada kesalahan administrasi aja dari pihak kampus dan skrg sudah dalam proses perbaikan adminisinya di STIeBI Jakarta,” ujar Widoyo. [Erza]

Related posts