Pemerintah Aceh segera kirim tanggapan secara tertulis ke Dirjen OTDA

Pemerintah Aceh segera kirim tanggapan secara tertulis ke Dirjen OTDA
(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menanggapi surat dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya indikasi pelanggaran pada pelantikan pejabat eselon II 10 Maret lalu, Pemerintah Aceh akan segera mengirim tanggapan secara tertulis ke Dirjen Otonomi Daerah.

Hal itu dikatakan, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian saat dihubungi kanalaceh.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/3).

Sebagai Good Governance, kata Edrian, pihak Pemerintah Aceh akan segera menanggapi itu dengan mengirimkan surat kembali ke Kemendagri.

Pemerintah Daerah yang merupakan sub system dari pemerintah pusat akan melakukan tanggapan tersebut. “Secara ithikad baik, sebagai orang pemerintahan kita juga akan menanggapi secara tertulis,” katanya.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan tanggapan secara tertulis itu akan dikirimkan. Sebab, pihaknya masih membahas landasan-landasan hukum yang digunakan sewaktu melakukan pelantikan tersebut. “Yang pasti kita akan segera kirim,” ujarnya.

Baca: https://www.kanalaceh.com/2017/03/26/surat-kemendagri-belum-menjadi-keputusan-final/

Sebelumnya, Kemendagri melalui surat bernomor 820/2138/OTDA tanggal 24 Maret lalu yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono, meminta Gubernur Aceh untuk meninjau ulang pelantikan pejabat eselon II pada 10 Maret lalu.

Pasalnya, pelantikan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan dimana dalam surat tersebut pelantikan itu melanggar UU Nomor 10/2016 tentang pilkada pada pasal 71 ayat (2) dan UU Nomor 5/2014 tentang aparatur sipil negara. Selain itu, Kemendagri juga meminta Gubernur Aceh untuk tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang sudah dilantik. [Randi]

Related posts