Jokowi didesak revisi PP tentang KEK Arun Lhokseumawe

Jokowi tak jamin tidak ada reshuffle tahun ini
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komite Mahasiswa dan Rakyat Aceh untuk Demokrasi (KOMRAD) mendesak Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhoksemawe, serta mengembalikan pengelolanya kepada Pemerintah Aceh.

Sekjend KOMRAD, Febri Miraj mengatakan, KEK Arun Lhokseumawe tidak boleh dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana tiga kawasan yang diusulkan untuk menjadi KEK adalah kilang Arun, Dewantara, dan lokasi pabrik PT KKA, telah resmi memiliki dasar hukumnya sebagai KEK Arun Lhoksemawe.

“KOMRAD menolak secara tegas jika KEK Arun Lhokseumawe dikelola oleh BUMN,” tegas Febri dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Senin (27/3).

Ditambahkannya, jika Pemerintah Aceh menjadi pengelola penuh KEK Arun Lhokseumawe maka itu akan menjadi penyumbang PAD terbesar bagi pembangunan Aceh di saat dana otonomi khusus tak ada lagi.

Ketua KOMRAD, Putra Rizki Youlan Radhianto menegaskan jika konsorsium BUMN menjadi pengelola, maka keuntungan yang didapatkan Pemerintah Aceh sangat kecil.

“Kalau pemerintah Aceh sebagai pengelola, dapat dipastikan mayoritas pemegang saham terbanyak, sehingga keuntungan yang didapatkan dari hasil itu akan menjadi modal membangun Aceh. Apa lagi dana Otsus kita akan segera habis, KEK Arun Lhokseumawe lah modal kita,” kata Putra Rizki. [Aidil/rel]

Related posts