Pansus: proses perkara pemilu dibawa ke Bawaslu sebelum PTUN

Beritabrantas.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu memutuskan bahwa perkara pemilu ke depan akan diselesaikan di dua tingkatan. Pertama ke Bawaslu, lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pansus sudah putuskan peradilan di dua tingkatan, satu di Bawaslu dan satu di tata usaha negara, PTUN. Hanya ada dua tingkatan. MK itu hasil, ini proses,” ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

Lukman menjelaskan, nantinya pengaduan pelanggaran pemilu pertama-tama akan diterima Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu akan merekomendasikan aduan ke KPU dan wajib ditindaklanjuti.

Jika pengadu masih tidak puas, laporan akan lanjut di PTUN. Apapun hasil yang diputuskan di PTUN, merupakan hasil akhir dan bersifat mengikat.

“Jadi pengaduan pelanggaran proses diadukan ke Bawaslu. Bawaslu memutuskan, (kemudian) wajib KPU melaksanakan. Kalau tidak puas, silakan digugat, di-challenge ke PTUN. (Hasilnya) final dan mengikat,” tutur Lukman.

Lukman menyebut Bawaslu nantinya akan mempunyai dua tugas. Pertama sebagai pengawas pemilu, kedua selaku pengadil.

Oleh karenanya, komisioner Bawaslu akan diisi oleh orang-orang yang sangat kuat di bidang hukum. Bawaslu juga akan menjadi cikal bakal peradilan khusus pemilu, diterapkan sama seperti temuan saat pansus kunker ke Meksiko.

“Bawaslu itu badan pengawas sekaligus badan peradilan khusus pemilu, pengawas sekaligus peradilan pemilu. Harus banyak sarjana hukumnya. Kalau sekarang ini persyaratan Bawaslu masih yang lama,” sebut Lukman.

“Itulah embrio dari peradilan khusus. Ini sudah kayak Meksiko. Namanya di (Indonesia) masih Bawaslu,” sambungnya.

Politikus PKB itu menjelaskan beda penanganan perkara pemilu sebelumnya. Lukman berkata pada pemilu lalu, suatu perkara akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Keputusan untuk mengubah ke PTUN karena jumlah PTUN yang lebih banyak di Indonesia dibanding PT TUN yang hanya berjumlah 6.

“Sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang ada hanya 6 di Indonesia. Sehingga menyebabkan kawan dari NTB kalau mau berperkara ke Surabaya, bawa kontainer. (PTUN) ada 34 PTUN itu, di seluruh ibu kota provinsi,” jelas dia. [Detik]

Related posts