Gugatan Fazlun Hasan–Syahyuzar ditolak MK

MK sebut kepercayaan setara dengan agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Langsa, Fazlun Hasan-Syahyuzar yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur ketika pihak MK menolak sengketa pilkada yang diajukan paslon tersebut.

Pengucapan putusan majelis Hakim tersebut disampaikan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/4).

Dari penulusuran Kanalaceh.com di situs resmi MK terkait amar putusan yang dibacakan, paslon ini ditolak MK lantaran waktu pengajuan gugatan sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Mengabulkan eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sebut Panitera Pengganti Syukri Asy’ari seperti dikutip pada salinan putusan MK dengan nomor 19/PHP.KOT-XV/2017.

Sebagai pemohon, pasangan ini mengajukan permohonan pada 27 Februari lalu sedangkan batas waktu pengajuan permohonan ialah pada tanggal 24 Februari 2017.

Sebelumnya, pasangan ini yang diusung oleh partai Demokrat, PDI-P, Hanura, PDA, PNA dan PKB pada pilkada Langsa memperoleh 19.549 suara. Sedangkan dukungan terbanyak diperoleh pasangan Usman Abdullah-Marzuki Hamid sebanyak 34.345 suara. [Randi]

Related posts