MK tolak gugatan TRK-Said

MK tolak gugatan TRK-Said
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) RI menolak gugatan sangketa Pilkada 2017 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan-Said Junaidi.

Hal tersebut sesuai keputusan Mahkamah Kontitusi dengan nomor 23/PHP.BUP-XV/2017 yang telah dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/4) pada pukul 10.15 WIB.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tulis MK di dalam web resminya mahkamahkonstitusi.go.id.

Maka dengan hasil keputusan tersebut, pasangan Jamin Idham-Chalidin Oesman (Jadin) memenangkan Pilkada di Kabupaten Nagan Raya. [Fahzian Aldevan]

Related posts