Pospera: Audit dan evaluasi PLN wilayah Aceh

PLN semakin menjadi-jadi, Irwandi diminta atasi persoalan listrik di Aceh
Ilustrasi pemadaman listrik.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Pengurus Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Aceh Besar meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan audit dan juga evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Aceh, serta meminta Pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif untuk menuntaskan segala permasalahan listrik.

Wakil Ketua DPC Pospera Aceh Besar, Faidhil mengatakan kebijakan PLN Wilayah Aceh melakukan pemadaman bergilir terkesan PLN sebagai perusahaan yang memonopoli penyediaan listrik tidak profesional sehingga menimbulkan kecurigaan bagi pihaknya terhadap kinerja perusahaan plat merah tersebut.

“Pemadaman listrik selama 3 jam atau lebih ini telah merugikan giat ekonomi yang sedang berjalan, seperti Industri, UKM, Industri Perumahan dan bahkan berdampak terhadap sosial di masyarakat, apalagi saat ini memasuki hari menjelang Ujian terhadap siswa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (7/4).

Dia menilai sudah saatnya Pemerintah Aceh mengajak PLN untuk membahas kemandirian pengelolaan listrik di Aceh secara serius, sehingga tidak ketergantungan terhadap Sumatera Utara (Sumut).

“Melakukan pemetaan terhadap pembangkit listrik di Aceh dan juga kebutuhan energi listrik seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk mendesak BUMN tersebut segara membangun fasilitas listrik yang mandiri di Aceh,” kata Faidhil.

Selain itu, PLN Wilayah Aceh harus melakukan ganti rugi terhadap pelanggan yang selama ini terkena dampak kebijakan pemadaman listrik secara bergilir. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16 – 12/ 43/600.3/2003 Tentang Tata Cara Penggurangan Tagihan Listrik Akibat Tidak Terpenuhinya Standar Mutu Pelayanan Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Untuk Lama Gangguan, Jumlah Gangguan, Dan Atau Kesalahan Pembacaan KWH Meter.

“Hal ini harus dilakukan sebagai upaya untuk memberi pelajaran bagi PLN atas ketidak becusan kerja perusahaan tersebut, dan juga menyadarkan PLN sebagai perusahaan yang hidup di tengah-tengah warga negara yang sadar terhadap Hukum,” tegas Faidhil. [Aidil/rel]

Related posts