Sidang e-KTP, Hakim buat Setnov tak berkutik

Resmi, KPK tetapkan kembali Setnov sebagai tersangka
harianindo.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Setnov berulang kali menegaskan tidak mengetahui secara jelas tentang proyek senilai Rp 5,9 Triliun.

Mantan ketua fraksi Golkar itu juga membantah mengenal mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.

“Kenal dengan Diah Anggraeni?” tanya ketua hakim John Halasan Butar Butar kepada Setnov, Kamis (6/4).

“Tidak kenal,” jawab Setnov yang diperiksa sebagai saksi.

Namun, hakim John merasa belum puas dengan pernyataan politikus Golkar tersebut. Hakim pun kembali bertanya dengan pertanyaan yang sama.

“Tidak pernah ketemu? Coba diingat lagi,” cecar hakim.

Setnov pun tak berkutik saat hakim meminta klarifikasi tentang kehadirannya dalam acara pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana dalam acara tersebut Diah Anggareni sempat didekati Setnov untuk dikasih “wejangan”.

“Ketika berlangsung pelantikan ketua BPK bertemu dengan Diah, pernah hadiri acara ini?” Kembali hakim bertanya.

“Seingat saya pernah,” ucapnya.

Kendati mengaku pernah menghadiri acara pelantikan tersebut, berulang kali Setnov membantah mengenal Diah.

Pernyataan Setnov ini bertolak belakang atas kesaksian mantan sekretaris jenderal kementerian dalam negeri, Diah Anggraeni yang mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setnov saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya, jika suatu saat Irman diperiksa KPK.

“Setnov bicara ke saya “Bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya,” ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).

Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR. [Merdeka]

Related posts