Jaksa Agung sebut MoU KPK-Kejagung-Polri bukan untuk saling melindungi

Tempo.co

Jakarta (KANALACEH.COM) – Jaksa Agung Muhammad Prasetyomenegaskan, nota kesepahaman yang diteken tiga institusi penegak hukum tak dimaksudkan untuk saling melindungi jika ada oknum salah satu institusi yang melakukan tindak pidana.

Nota kesepahaman (MoU) itu sebelumnya telah ditandatangani olehKejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dan kepolisian.

“MoU tentunya bukan maksud kami untuk digunakan sebagai sarana pelindung,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Pernyataan tersebut merespons pertanyaan sejumlah anggota komisi. Salah satunya dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi.

Ia mengkhawatirkan nota kesepahaman itu justru akan menghambat kinerja masing-masing institusi penegak hukum.

“Apakah itu tidak menghambat proses penegakan hukum? Bagaimana mengkonsolidasikan perkara? Sejauh mana konsolidasi itu?” kata Aboe Bakar.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar menanyakan teknis jika salah satu oknum dalam institusi terjerat kasus hukum.

“MoU jangan sampai menimbulkan masalah baru. Agak sulit misalnya nanti Kejaksaan menemukan salah satu kasus yang menyangkut aparat penegak hukum lain. Teknisnya bagaimana?” ujarnya.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa nota kesepahaman itu memang mencakup sejumlah poin kesepakatan.

Meski begitu poin-poin kesepakatan tersebut semata-mata hanya untuk membangun kesamaan persepsi dan kerja sama yang lebih baik antarpenegak hukum.

Ditekennya nota kesepahaman tersebut, kata Prasetyo, juga berkaca dari pengalaman masa lalu dimana adanya pertikaian antara dua institusi penegak hukum, yakni KPK dan kepolisian, yang bahkan dijuluki “Cicak versus Buaya”.

Cicak versus Buaya bahkan terjadi tidak hanya satu kali. Tiga institusi penegak hukum tak menginginkan hal serupa kembali terjadi.

“Sebab ketika di antara penegak hukum, siapa pun, terjadi ketidakharmonisan tentu yang senang adalah para penjahat,” ucap Prasetyo.

“Sekali lagi, MoU tidak dimaksudkan sebagai tempat pelindung tapi untuk sinergitas penegak hukum,” kata dia. [Kompas]

Related posts