KAMMI Aceh: Sebenarnya apa yang diinginkan Mendagri?

KAMMI Aceh: Sebenarnya apa yang diinginkan Mendagri?
Ketua Umum PW Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Tuanku Muhammad.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik pergantian SKPA yang dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebenarnya sudah dianggap selesai. Hal itu ditandai dengan adanya statement Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di media-media yang menyatakan bahwa surat keputusan mengenai mutasi pejabat eselon II pada 10 Maret 2017 lalu yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh sah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PW KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Rabu (12/4) malam menanggapi surat dari Mendagri bernomor 820/1809/SJ perihal Persetujuan Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh.

“Padahal SKPA yang menggugat waktu itu juga sudah menerima keputusan yang ditandai dengan penyerahan aset negara yang selama ini dipertahankan,” katanya.

Menurut Tuanku, jika melihat judul surat dengan isi yang dikeluarkan oleh Mendagri terdapat ketidak singkronan. Diantara isi surat tersebut berisi perintah agar mencabut SK yang pernah dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2017 dan juga mengevaluasi para pejabat yang tidak sesuai dengan tata cara penempatan pejabatnya.

Tuanku atas nama Ketua Umum PW KAMMI Aceh menyesalkan sikap Mendagri yang terkesan mempermainkan keputusan pergantian pejabat di Pemerintahan Aceh.

“Sebenarnya apa yang diinginkan oleh Mendagri? sehingga membuat tarik ulur dalam polemik ini. Apakah Mendagri tidak berfikir bahwa setiap keputusan dan statement yang dikeluarkan olehnya akan membuat polemik ini berlarut-larut dan bertambah rumit,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ‘bola panas’ pergantian pejabat SKPA ini sebenarnya tidak saja berdampak pada elit Pemerintahan Aceh saja. Tapi juga kepada proses pelayanan publik dan pembangunan Aceh.

“Dengan ketidak adanya kejelasan siapa SKPA yang diakui secara sah, maka akan membuat pegawai pemerintahan dan masyarakat bingung dalam bekerja dan bertindak. Khususnya masalah pencairan dana yang tidak jelas siapa yang memiliki hak pengguna anggaran. Akibatnya, lagi-lagi kita semua rakyat Aceh yang rugi,” tegas Tuanku.

Sementara Muhd Rona Fajri selaku sekretaris jemdral PW KAMMI Aceh menegaskan, polemik mutasi SKPA harus segera diselesaikan. “Sudah cukup satu bulan lalu kita dibuat pusing dengan proses ini. Saatnya kita fokus pada bagaimana membangun Aceh disaat-saat akhir pemerintahan ini,” pungkasnya.

Pada akhirnya, Tuanku Muhammad menambahkan KAMMI Aceh mempertanyakan motif Mendagri menulis isi surat yang tidak singkron itu. Dan kepada Gubernur agar segera menyelesaikan permasalahan ini. [Aidil/rel]

Related posts