Pakar Hukum: Pejabat baru eselon II wajib dipandang benar

Pakar Hukum: Pejabat baru eselon II wajib dipandang benar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Kurniawan. (Ajnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Kurniawan menyebutkan, pejabat baru eselon II di jajaran Pemerintah Aceh wajib dipandang benar karena mereka diangkat oleh pejabat yang sah, bukan oleh pejabat yang di luar kewenangannya.

“Jadi sepanjang belum dibatalkan, maka keputusan yang diambil oleh pejabat baru, sah secara hukum,” ujar Kurniawan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Selasa (18/4).

Ia menyebutkan, terkait dengan lelang sendiri, tindakan pejabat yang baru dilantik secara hukum otomatis wajib dipandang benar atau absah sebelum dibatalkan. Malah Kurniawan menilai, justru sangat berbahaya jika dilakukan oleh pejabat lama karena keputusan pengangkatan pejabat lama sudah dicabut oleh Gubernur selaku pemilik kewenangan.

“Jika lelang dilakukan oleh pejabat baru di mata hukum sah karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, terlepas dari persoalan pro dan kontra, ada tidaknya prosedur yang dilanggar dalam proses mutasi, sebelum adanya pembatalan oleh PTUN atau dibatalkan oleh Gubernur selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan (Beschikking) atau penetapan administrative (Besluit),” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Kurniawan juga menyebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak boleh mengeluarkan sanksi apapun baik dalam bentuk teguran maupun peringatan sebelum mekanisme ditempuh secara keseluruhaan, yaitu sebelum adanya rekomendasi KASN kepada Presiden.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsyiah itu, surat pertama dan surat kedua Mendagri kepada Gubernur Aceh, dalam kacamata hukum (UU Nomor 5 Tahun 2014) belum dapat dikatakan sebagai bentuk sanksi baik berupa peringatan maupun teguran dari Mendagri, apalagi pencabutan karena belum ada perintah dari presiden untuk menjatuhkan sanksi.

Menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 33  ayat 1 menyatakan bahwa, bedasarkan hasil pengawasan (yang dilakukan KASN berupa rekomendasi yang diberikan kepada gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian) yang tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis sanksi yang dapat diberikan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 33 ayat 2 dapat berupa, peringatan, teguran, perbaikan atau pencabutan atau pembatalan atau penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukum disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan sanksi untuk pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan pasal 33 ayat 2 tersebut adalah presiden dan menteri.

Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, melakukan pembatalan hanya terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian. (Pasal 33 ayat 3)

Adapun menteri menjatuhkan sanksi secara berjenjang (sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 ayat 2), hanya terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan terhadap pejabat Pembina kepegawaian ditingkat provinsi (Gubernur) dan kabupaten/kota (Bupati/Walikota).

Kurniawan menyimpulkan adanya pernyataan dari berbagai pihak yang menilai bahwa dua surat mendagri kepada Gubernur Aceh merupakan bentuk teguran maupun peringatan, adalah keliru.

“Karena dalam aspek hukum (UU Nomor 5 tahun 2014) tentang ASN pasal 33 ayat 1,2 dan 3, sanksi (teguran, peringatan atau pencabutan) hanya dapat dilakukan oleh Presiden maupun kementrian terkait (dalam hal ini Mendagri) dengan terlebih dahulu adanya rekomendasi dari KASN kepada presiden sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat 1 dan ayat 3,” katanya.

Kurniawan menyebutkan, sejauh ini, hingga 18 April 2017, belum ada rekomendasi dari KASN kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat Pembina kepegawaian ditingkat provinsi.

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dua surat Mendagri yang sudah dikeluarkan sebelumnya, itu belum memenuhi syarat secara hukum untuk dikatakan sebagai sanksi, teguran atau peringatan sebagaimana diberitakan selama ini, melainkan kedua surat Mendagri tersebut hanya sebagai pendapat kelembagaan Kemendagri sekaligus sebagai komunikasi lintas kelembagaan antara Mendagri dengan Gubernur sebagai pejabat Pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan juga wakil pemerintah di daerah,” pungkasnya. [Aidil/rel]

Related posts