Memilih pemimpin DKI Jakarta

Memilih pemimpin DKI Jakarta
Pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pesta demokrasi yang dinanti-nantikan warga Jakarta akhirnya tiba di depan mata. Pemungutan suara Pilkada DKI 2017 putaran kedua berlangsung hari ini, Rabu (19/4).

Siapapun yang memiliki KTP DKI berhak menggunakan suaranya, untuk memilih pasangan calon gubernur pilihannya. Tak ada yang berhak melarang atau mengharuskan memilih pasangan calon tertentu.

Warga bebas mencoblos pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok – Djarot) atau Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies – Sandi). Pilih sesuai keinginannya masing-masing. Tidak ada paksaan.

Penyelenggara pemilu pun sekarang memberikan kemudahan bagi warga DKI yang hendak menggunakan suaranya. Seperti mereka yang namanya sudah tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi tidak mendapat formulir C6, tetap bisa memilih.

Komisoner KPUD DKI Jakarta, Moch Sidik mengatakan, warga DKI yang namanya sudah ada di DPT tapi tidak mendapat formulir C6 dapat menunjukkan e-KTP dan dokumen pelangkap lainnya kepada panitia dan saksi di TPS.

“C6 itu bukan syarat untuk memilih. C6 itu hanya surat pemberitahuan. Kalau orang itu tidak dapat C6 besok dan namanya sudah ada di DPT, ya datang saja, bisa menunjukkan bahwa dia ada di DPT,” kata dia di Jakarta, Selasa (18/4).

“Tunjukkan nama di KTP atau suket (surat keterangan)-nya sama. Kalau ragu KPPS-nya, bisa tunjukkan KK kalau perlu diperkuat,” dia melanjutkan.

Sidik mengimbau agar warga Jakarta segera memastikan namanya ada di DPT, dan melengkapi dengan dokumen kependudukannya. Sehingga dapat menggunakan suaranya pada Pilkada DKI 2017.

“Lengkapi dokumen mulai dari KTP, KK, SIM, paspor, yang ada fotonya, supaya orang yakin bahwa bener warga DKI Jakarta. Maka KPPS enggak boleh menolak lagi,” kata Sidik.

Jika warga DKI namanya tidak terdaftar di DPT dan juga tidak mendapat formulir C6, mereka bisa mengecek online di kpu.go.id. Pilih Pilkada DKI putaran kedua lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nanti akan terlihat apakah nama pemilih sudah tercatat di DPT dan lokasi TPS. Datang ke pos Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau kantor kelurahan, lalu lihat pengumuman DPT dan lokasi TPS. Warga juga bisa bertanya ke RT atau RW setempat.

Ingat, formulir C6 bukan syarat mutlak untuk dapat mencoblos. Formulir ini hanya untuk pemberitahuan saja. Warga yang belum dapat formulir C6 tapi namanya sudah ada di DPT, bisa datang langsung ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Sebaliknya, jika warga namanya tidak tercantum di DPT, mereka bisa datang ke TPS dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil asli. Maka bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih yang tercantum dalam DPTb bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. KPPS dilarang meminta fotokopi surat keterangan atau e-KTP atau identitas lain dari pemilih. Tapi jangan lupa, pemilih yang datang ke TPS atau antre setelah pukul 13.00 tidak dapat dilayani.

Jika KPPS meragukan keaslian e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil, tunjukkan Kartu Keluarga (KK), paspor atau identitas lain yang asli. Pastikan e-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil sesuai alamat TPS di tingkat RT atau RW.

Pemilih yang menggunakan e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 dan sudah habis masa berlakunya, juga tetap bisa memilih. Aturan ini sudah digariskan dalam Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2017, bahwa e-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu ada perpanjangan masa berlaku.

Jika surat suara habis di TPS bersangkutan, warga bisa meminta KPPS untuk mengarahkan pindah ke TPS terdekat lainnya.

Perlu dicek juga di formulir C6, apakah NIK sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP atau tidak. Jika tak sesuai, warga tak perlu khawatir, tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan e-KTP asli, untuk dicocokkan dengan DPT.

Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan bagi warga yang masih mendapatkan kasus serupa tetap dapat mencoblos, tapi dengan sejumlah persyaratan.

“Bisa tetap nyoblos. Tunjukkan KTP aslinya. Nanti dicek di DPT,” kata dia.

Tidak ada perbedaan pemilih

Semua calon pemilih mendapat fasilitas yang sama untuk menggunakan haknya. Seperti pemilih difabel dan manula. KPU siap memfasilitasi agar mereka bisa menggunakan hak suaranya.

“Untuk manula dan sakit yang tak bisa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa didatangi petugas sepanjang ada persetujuan saksi dan pengawas TPS,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, Selasa (18/4).

Untuk pemilih difabel, KPPS di setiap TPS akan menjemput dan mengantar mereka jika kesulitan mendatangi TPS saat hari pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Setiap TPS sudah disiapkan surat pemilih braille untuk penyandang tunanetra yang bisa menggunakan alat bantu tersebut. Namun, jika ada tunanetra yang tidak bisa menggunakan braille, maka boleh membawa pendamping sendiri atau meminta bantuan pendampingan oleh petugas.

“Di TPS semua ada braille karena standarnya. Pemilih yang bisa gunakan braille tandanya dia dianggap pemilih mandiri. Kalau tidak bisa menggunakan braille, maka boleh didampingi oleh orang yang betul-betul dia percaya dengan menandatangi surat pernyataan. Atau kalau butuh pendampingan dari petugas kami juga dibolehkan,” jelas Dahlia.

Dahlia berharap semua warga Jakarta yang memiliki hak pilih bisa memberikan suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

“Intinya TPS harus ramah terhadap penyandang disabilitas (difabel). Tidak perlu khawatir juga, petugas kita sudah disumpah untuk tidak membocorkan pilihan pemilih,” Dahlia menegaskan.

Karena itu, tak ada alasan lagi bagi warga DKI untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua ini. Ditambah lagi dengan pengamanan dari aparat gabungan TNI dan Polri serta satuan lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pola pengamanan di tiap TPS seluruh wilayah Jakarta. Tiap TPS akan dijaga satu personel polisi, satu prajurit TNI, dan dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Satu TPS nanti akan dijaga oleh satu polisi dan satu TNI dan dua Linmas,” kata Iriawan, di acara Silaturahmi dan Deklarasi Pilkada Damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Bagi warga DKI yang berada di tahanan juga bisa ikut melaksanakan pesta demokrasi ini. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para tahanan korupsi.

Sama seperti Pilkada DKI 2017 putaran pertama, rencananya TPS disiapkan di Gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. [Liputan6.com]

Related posts