YARA minta Gubernur Aceh abaikan rekomendasi KASN

YARA dukung pembangunan AKN di Pidie Jaya, ini alasannya
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Gubernur Aceh untuk mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengabaikan tidak mengikat secara hukum.

Hal ini sebagaimana pengalaman dan temuan YARA dalam melakukan pengaduan ke KASN saat terjadi mutasi yang tidak sesuai dengan aturan di jajaran Kanwil Kemenag Aceh Juli 2016.

“Dari temuan tersebut telah ada rekomendasi dari KASN dan Irjen Kementarian Agama, namun kedua rekomendasi tersebut tidak dijalankan, dan tidak ada sanksi diberikan juga atas pengabaian rekomendasi tersebut,” kata Direktur YARA, Safaruddin dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Rabu (19/4) malam.

Beberapa rekomendasi dalam mutasi yang tidak ditindaklanjuti:

1. HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI Periode 01/01/2000 s.d 13/10/2016

Menemukan  temuan bahwa:

a. Sdr Daud Pakeh (Kakanwil Kemenag Prov Aceh) melakukan mutasi terhadap 3 (tiga) orang pejabat eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh sesuai SK No. Kw.01.1/2/Kp.07.6/135/2015 tanggal 9 Maret 2015 tanpa alasan yang sah dan kriteria yang jelas, serta belum menduduki jabatan tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

b. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional tertentu (seperti guru dan penghulu) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pegawai tersebut tidak diketahui tingkat jabatannya (pertama/muda/madya) yang berakibat tidak jelasnya kewajiban yang harus dilaksanakan dan hak yang akan diterima pegawai.

c. Pelantikan pejabat pejabat eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh sesuai SK Kakanwil No. Kw.01.1/2/Kp 07.6/135/2015 tanggal 9 Maret 2015, dilakukan sebelum SK-nya selesai.

d. Sdr Daud Pakeh memutasikan pejabat baik yang masuk atau keluar tanpa melakukan pemeriksaan/penilaian resmi dari atasan langsung tetapi penilaian subyektifitas sendiri yang bersangkutan untuk membangun loyalitas personal seperti ketiga nama yang masuk yaitu (SdrSaifuddin, SE, Sdr Yuliardi, SE, dan SdrFarhan) dan keluar yaitu (Sdr Drs Radhiuddin, Sdr Drs Hanafiah, dll).

e. Sdr Daud Pakeh melakukan mutasi staf (JFU/JFT) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tanpa dasar dan alasan yang jelas antara lain tanpa mempertimbangkan penilaian prestasi kerja PNS tersebut (SKP/DP3 terakhirnya), lolos butuh, analisa kebutuhan PNS/kebutuhan formasi jabatan tetapi penilaian subyektif terhadap pegawai yang menurut analisanya tidak sejalan dengan langkah-langkah dan kebijakan yang bersangkutan tetapkan, serta belum ada bukti dan hasil yang jelas bahwa pegawai tersebut melakukan apa yang dipersepsikan oleh Sdr Daud.

Atas temuan tersebut Irjen Kemenag merekomendasikan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh agar melakukan mutasi (masuk dan keluar)/promosi/ pemberhentian (sementara)/pengangkatan (kembali) terhadap pelabat dan pegawai (JFU/JFT) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan penilaian prestasi kerja PNS (SKP/DP3 terakhir, lolos butuh, dan analisa kebutuhan PNS/kebutuhan formasi jabatan.

2. Rekomendasi KASN atas pengaduan YARA terhadap mutasi puluhan PNS di Kanwil Kemenag pada Juni 2016 yang tidak sesui dengan aturan. Kemudian KASN merekomendasikan temuan tersebut kepada Irjen Kementerian Agama untuk di tindaklanjuti. Dari laporan tersebut KASN telah melakukan penelusuran data, pemeriksaan dokumen, dan permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dalam pelaksanaan mutasi pejabat structural eselon IV.a ke eselon IV.b. Hasil temuan ini disampaikan oleh KASN pada tanggal 10 september 2016 dengan surat nomor B-1690/KASN/9/2016 dan di tandatangani oleh Ketua KASN Sifian Effendi.

Dari dua hasil rekomendasi di atas tidak ada yang ditindaklanjuti oleh Menteri Agama, dan KASN tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

“Jadi kami menilai bahwa temuan-temuan lembaga pengawas seperti itu hanya seremonial saja tanpa ada sanksi terhadap peengabaian dari rekomendasi tersebut. Maka dari itu kami meminta Gubernur Aceh agar tidak perlu menindak lanjuti rekomendasi KASN tersebut,” pungkas Safaruddin. [Aidil/rel]

Related posts