Hendak transaksi sabu di hotel, dua pria Aceh ditangkap Polda Sumut

Bawa sabu 1 kg, gadis asal Bireuen ditangkap di Banyuasin
Ilustrasi barang bukti sabu. (Antara Foto)

Medan (KANALACEH.COM) – Polda Sumut menangkap dua pria Aceh yang akan bertransaksi narkoba di Hotel Graha Buana, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (24/4) malam.

Tersangka Saifanur (43) asal Aceh Utara dan Dani (27) penduduk Sigli ditangkap saat masih di dalam kamar. Polisi menyita satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik.

Dari pemeriksaan diketahui kalau keduanya sedang menunggu calon pembeli.

“Rencananya transaksi akan dilakukan di dalam kamar,” kata Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (25/4).

Dugaan awal sabu-sabu itu dibawa Saifanur dari Malaysia. Kecurigaan ini didasari profesi Saifanur sebagai pedagang kosmetik di negeri jiran itu. [Serambinews]

Related posts