MK putuskan PSU di Gayo Lues

MK putuskan PSU di Gayo Lues
Imran Mahfudi. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kabupaten Gayo Lues dalam sidang sengketa Pilkada kabupaten itu Rabu (26/4) di Jakarta. Putusan MK ini disampaikan penasihat hukum pemohon pasangan Calon Nomor Urut 2 H Abd Rasad-Rajab Marwan, Imran Mahfudi.

Imran menjelaskan, dari hasil persidangan, MK hanya mengabulkan sebahagian permohonan yang diajukan. Sementara itu, sebutnya, terhadap persoalan lain, yang dinyatakan bukan kewenangan MK, tidak dikabulkan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 5 TPS di Kabupaten Gayo Lues, yakni, TPS 3 Kerukunan Kutapanjang Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib, dan TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, serta TPS 3 Kampung Penampaan Toa Kecamatan Blangkejeren.

Putusan MK ini, terang Imran Mahfudi, dikarenakan dari fakta persidangan, telah terbukti bahwa terdapat lebih dari satu orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan UU 10 Tahun 2016 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Terkait dengan pokok perkara yang tidak dikabulkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum lainnya, terutama terkait dengan fakta hukum bahwa pasangan calon nomor Urut 1 H. Muhammad Amru-Said Sani masih memiliki hutang yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini jelas bertentangan dengan UU, dan semestinya yang bersangkutan sejak awal tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Kita akan tempuh berbagai upaya hukum, baik ke ranah Tata Usaha Negara, Pidana Maupun Perdata,” jelas Imran. [Saky]

Related posts