Bekuk sindikat narkotika Aceh, Bea Cukai sita 29 ribu butir pil ekstasi dan 10 gram sabu

Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika pada Rabu (26/4). Empat tersangka berinisial K, HP, AA, dan E, ditangkap beserta barang bukti 10.213 gram sabu-sabu dan 29.427 butir pil ekstasi.

Penindakan ini berawal dari hasil penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika Aceh. Diketahui akan ada narkotika yang diselundupkan dari Aceh menuju Palembang menggunakan jalur darat.

Petugas kemudian melakukan observasi dan surveillance, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan empat orang tersangka.

Keempat tersangka berperan sebagai pemberi perintah penyelundupan, kurir dari Aceh, penerima, dan penyimpan narkotika.

Pada saat penangkapan, seorang tersangka, HP, melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas. Tersangka HP pun meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, penindakan narkotika Bea Cukai mengalami peningkatan. Pada 2016, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika sebanyak 285 kasus dengan total berat barang bukti 1.225,3 kg.

“Sedangkan pada 2017 telah ada 78 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika yang ditindak Bea Cukai dengan barang bukti 258,35 kg,” ujar Robert. [Sindonews]

Related posts