Tiga pelanggar syariat dicambuk 110 kali di Gayo Lues

ICJR nilai hukum cambuk pasangan LGBT diskriminatif
Ilustrasi - Salah satu pelanggar syariat islam di eksekusi hukuman cambuk di depan ratusan orang, di Mesjid Al Muttaqin, Peunayoung Banda Aceh, Senin (31/10). (Kanal Aceh/Randi)

Blangkejeren (KANALACEH.COM) – Tiga terhukum pelanggaran syariat islam di kabupaten Gayo Lues yang terdiri dari dua kasus dicambuk 110 kali oleh algojo di halaman Masjid Raya As-shalihin Blangkejeren, Jumat (28/4) petang dan disaksikan ratusan warga.

Ketiga pelaku yang dicambuk tersebut yakni, Sahudin (53) warga Dusun Buntul Penampaan Uken, terpidana khamar dicambuk 43 kali oleh algojo secara bergantian.

Kemudian, Gusnar Efendi (38) terpidana khamar dicambuk 40 kali warga yang sama, selanjutnya Mardiata (20) warga Rerebe Dabun Gelang terpidana iktilat (bermesraan dan bercumbu di tempat umum), terhukum dicambuk 27 kali setelah dikurangi masa kurangan.

JPU dari Kejaksaan Galus, Marthalius didampingi anggota JPU lainnya mengatakan, ketiga terhukum pelaku pelanggaran syariat tersebut dicambuk 110 kali.

Bahkan terhukum Sahudin terpidana khamar dicambuk 43 kali tidak dikurangi masa penahanan. Pasalnya selain pemakai juga merupakan penjual khamar yang ditangkap petugas dirumahnya sebelumnya.

Lanjut JPU,  dua terhukum ukqubat lainnya Gusnar Efendi dicambuk 40 kali setelah dikurangi masa  tahanan dan Mardiata dicambuk 27 kali setelah dikurangi masa tahanannya.

“Pasangan Mardiata terpidana iktilat tidak dicambuk, karena anak perempuan masih dibawah umur dan dikembali ke orang tuanya untuk pembinaan,” sebut Marthalius. [Serambinews]

Related posts