DOB Kota Meulaboh disetujui DPRA

DOB Kota Meulaboh Disetujui DPRA
Anggota DPRA dan panitia pemekaran Kota Meulaboh berfoto bersama seusai DPRA menyetujui pembentukan Kota Meulaboh lewat rapat paripurna yang diadakan di gedung DPRA, Jumat (28/4). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Meulaboh sebagai pemekaran dari kabupaten Aceh Barat telah memenuhi syarat administrative, teknis dan fisik kewilayahan. Sehingga DPR Aceh memutuskan untuk menyetujui pemekaran tersebut.

Kepastian itu diketahui setelah DPR Aceh menggelar rapat paripurna pada Jumat (28/4) sore di Gedung DPRA. Wakil ketua DPR Aceh, T.Irwan Djohan mengatakan, persetujuan itu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komisi I DPRA seperti, adanya SK dari DPRK Aceh Barat, SK Pemkab, dan SK dari empat kecamatan yang akan bergabung ke Kota Meulaboh.

“Semua persyaratan sudah terpunuhi baik secara administratife,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian Komisi I DPRA, calon kota Meulaboh ini memiliki skor akhir sebesar 394 atau masuk dalam kategori mampu sesuai dengan PP 78/2007, dimana nilai akhir persyaratan teknis sebesar 360. Disamping itu, pembentukan DOB Kota Meulaboh dinilai tidak akan mengakibatkan mundurnya kabupaten induk (Aceh Barat).

Pembentukan Kota Meulaboh ini, kata dia, juga merupakan aspirasi yang memiliki dukungan dan sokongan politik yang kuat dari Pemerintah dan masyarakat calon kota Meulaboh tersebut, baik yang sekarang berada di DPRK Aceh Barat maupun DPR Aceh.

Dikatakannya, setelah di sepekati oleh DPRA, selanjutnya SK pembentukan DOB itu akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk disetujui, pihaknya akan menyerahkankan SK tersebut pada 2 Mei mendatang.

“Kita akan kawal terus ini, saya rasa Gubernur akan keluarkan SK,” ujar politisi partai Nasdem ini.

Sementara itu, Salah seorang Panitia Pemekaran, Adami mengungkapan bahwa pihaknya telah lama menunggu hal ini. Mengingat, Meulaboh sebagai salah satu daerah tertua di Aceh dan memiliki sejarah sebagai daerah bisnis dan budaya sudah selayaknya dimekarkan.

Ia menambahkan, pemekaran ini berkat kerja keras yang dilakukan oleh panitia dan seluruh stakeholder yang menginginkan pemekaran. Setelah disetujui DPRA, pihaknya tinggal menunggu penetapan oleh pemerintah pusat. “Kita sudah berupaya untuk itu, tinggal kita serahkan kepada pusat,” katanya.

Disamping itu, Anggota DPR Aceh, Nurzahri mengingatkan agar pemerintah Aceh dan panitia pemekaran harus menyiapkan pembagian aset-aset daerah yang dimiliki oleh Aceh Barat yang terdapat di Meulaboh. Pasalnya, hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan aset dikemudian hari.

“Ini sebagai catatan kecil saja, agar tidak ada tarik menarik aset nantinya,” ungkapnya.

Pemekaran Kota Meulaboh ini menghasilkan empat wilayah kecamatan yang terdiri dari, kecamtan Johan Pahlawan dengan 21 Gampong, Kecamatan Kaway XVI dengan 44 gampong, Kecamatan Samatiga dengan 32 gampong dan Kecamatan Meureubo dengan 26 Gampong. [Randi]

Related posts