Nama-nama penandatangan hak angket penyidikan KPK

Nama-nama penandatangan hak angket penyidikan KPK
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menginterupsi pimpinan DPR untuk menolak usulan hak angket kasus korupsi e-KTP pada rapat paripurna, Jumat (28/4). Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB walkout pada rapat itu. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sejumlah politikus senior menjadi pengusul hak angket atas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi II periode 2009-2014, Miryam Haryani. Rapat paripurna DPR, Jumat (28/4), menyetujui usulan itu.

CNNIndonesia.com mendapatkan setidaknya 19 nama pengusul hak angket tersebut. Sepuluh di antara mereka berasal dari Fraksi Golkar, yakni Agun Gundandjar, Endang Srikarti, Noor Achmad, Ridwan Bae, Saiful Bahri Ruray, Anthon Sihombing, Bambang Purnama, Nawafie Saleh, Ahmad Zacky, dan Adies Kadir.

Para pengusul lainnya adalah Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Masinton Pasaribu dan Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP), dan Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Gerindra).

Lima pengusul lain dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com adalah Arsul Sani (Fraksi PPP), Taufiqulhadi dan Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Daeng Muhammad (Fraksi PAN), dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).

Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, surat usulan hak angket yang ditandatangani dan diserahkannya kepada pimpinan DPR terdiri dari enam lembar. Ia menyatakan, usulan itu memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi.

Pasal 199 pada UU 17/2014 MD3 ayat 1 usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.

“Masing-masing fraksi mengedarkan usulan ke anggota mereka. Semua lampiran tanda tangan pengusul sekarang ada di pimpinan DPR,” ujar Bambang melalui pesan singkat.

Dihubungi terpisah, Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui seluruh nama pengusul hak angket tersebut. Ia berkata hanya melihat sepintas dokumen usulan angket yang dibawa staf Komisi III itu.

“Saya cuma tandatangan saja karena saat itu saya langsung berangkat kunjungan kerja ke Palembang,” tutur Masinton.

Sementara itu, Fahri Hamzah menyebut surat dan daftar pengusul hak angket KPK kini berada di Sekretariat Jenderal DPR. “Mungkin masih mengumpulkan penandatangan terakhir yang datang dari komisi-komisi lain, selain Komisi III,” ujarnya.

Dalam surat usulan penggunaan hak angket, Komisi III menyebut satu dari lima pimpinan KPK menyebut Miryam tidak pernah menerima ancaman dari enam anggota DPR.

Mereka menganggap poin itu berbeda dengan kesaksian tiga penyidik KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Maret silam.

“Salah satu pimpinan KPK menyatakan hal tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan terkait,” tulis surat usulan hak angket yang diteken Bambang Soesatyo itu. []

Related posts