Pemerintah akan ubah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah

Pemerintah akan ubah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah
Ilustrasi. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengkaji perubahan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). MBR sendiri menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapat bantuan dari pemerintah khususnya untuk kepemilikan rumah.

“Masih kami kaji. Sekarang masih skema lama, karena harus kami kaji. Kami bahas dengan (Kementerian) Keuangan, kami harus bahas berbagai pihak, tapi sudah kami informasikan secara informal ke bank bahwa ada rencana tersebut,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/5).

Perubahan kategori MBR dilakukan supaya penyaluran anggaran pemerintah lebih tepat sasaran. “Ini kan lebih ke ketepatan sasaran, misalnya ada MBR yang penghasilannya Rp 3,9 juta dibanding MBR yang penghasilnnya Rp 2,2 juta itu beda kemampuannya. Mungkin bantuan uang muka diprioritaskan untuk MBR yang levelnya Rp 2 juta,” jelas dia.

Dia menjelaskan, dalam kajian tersebut, status MBR tidak lagi dipukul rata seperti saat ini di semua provinsi. Namun, akan dibagi menjadi 9 zona.

Ketentuan MBR pun tidak mencakup penghasilan pribadi namun untuk rumah tangga. Dengan kondisi demikian, MBR di Jakarta pun akan berubah menjadi sekitar Rp 7 juta.

“Jadi macam-macam akan dibagi 9 zona, saya tidak hapal persis. Kalau tidak salah DKI Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta untuk MBR. Sekitar segitu. Bedanya yang sekarang penghasilan rumah tangga, suami dan istri. Kami lihatnya sama-sama, satu rumah tangga,” ungkap Lana.

Perubahan kategori MBR mengacu beberapa komponen. Di antaranya ialah upah dan biaya hidup di wilayah tersebut.

“Jadi nanti ada satu faktor pengalihan dilihat upah minimal daerah itu, itu yang menjadi landasan dilihat itu juga, biaya hidup di provinsi berapa sih. Kan beda-beda,” tuturnya.

Perubahan kategori MBR ini akan rampung akhir tahun. Perubahan MBR ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).

“Ini menunggu Permen harus disusun dulu, kalau sudah terbit, taruhlah Juli misalnya ada waktu untuk bank menyesuaikan diri. Waktunya bisa 3-4 bulan. Tidak bisa langsung. Kami harapkan akhir tahun ini paling tidak sudah bisa dijalankan. Kalau tidak paling lambat tahun depan dengan perjanjian kerjasama operasional (PKO) memorandum of understanding (MoU), dengan PKO baru misalnya begitu,” tandas dia. [Liputan6.com]

Related posts