YARA minta polisi periksa Humas RSUD Langsa yang bodong

YARA minta polisi periksa Humas RSUD Langsa yang bodong
YARA Perwakilan Kota Langsa, Muhammad Abubakar. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa, Muhammad Abubakar meminta polisi segera memeriksa Humas bodong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Fauziah SH alias Ivo Lestari SH karena diduga dengan tanpa hak telah membocorkan rekam medis salah seorang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit itu.

YARA dalam rilis yang di kirim ke media Jum’at (5/5) menilai apa yang dilakukan oleh orang yang mengaku staf humas RSUD Langsa merupakan perbuatan pidana, selain telah membocorkan rekam medis, yang bersangkutan juga diduga tidak memiliki legalitas sebagi corong informasi di badan publik, karena RSUD Langsa bukanlan perusahaan swasta.

Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam medis ditetapkan dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis/Medical Record (selanjutnya disebut Permenkes Rekam Medis), Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan.

“Bagi pelaku yang membocorkan rekab medis dapat dikenakan sanksi pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan rekam medis pasien yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Karena sifat kerahasiaan isi rekaman medis di samping merupakan hak bagi pasien, juga merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia jabatan,” jelas Abubakar.

Sanksi pelanggaran yang dapat dikenakan Pasal 79 butir c Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengancam sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Lanjutnya, rekam medis pasien yang menjadi rahasia kedokteran artinya tidak dapat dibuka pada keadaan tertentu tanpa dianggap melanggar etika maupun hukum. Akan tetapi dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Salah satu alasan mengapa Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Tentang Rekam medis, karena Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia kedokteran,” katanya.

Kerahasiaan semua laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang bisa mengakibatkan efek negatif bagi orang lain.

“Pemberitahuan menyangkut penyakit pasien kepada pasien/keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hak sama sekali,” jelas Abubakar.

Apa lagi seperti yang telah dibeberkan oleh oknum humas bodong RSUD Langsa kepada sejumlah awak media, pasien yang meninggal, menurutnya diduga suspek penderita penyakit HIV/AIDS.

Tentunya pasien tidak ingin diungkapkan kerahasian tentang penyakit yang dideritanya, hal ini perlu di proses hukum bagi orang orang yang diduga selain membocorkan rekam medis.

“YARA minta yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dokter dan pihak rumah sakit harus bertanggung jawab, karena telah mempekerjakan orang orang yang tidak memiki skil, sehingga terjadilah pelanggaran hukum, di rumah sakit milik pemerintah itu,” pungkas Abubakar.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Langsa, Drs Syahrul saat dihubungi pada Jumat (5/5) membenarkan Pemerintah Kota Langsa tidak pernah mengeluarkan dokumen apapun terhadap Fauziah SH alias Ivo Lestari SH yang di tugaskan Dirut RSUD Langsa sebagai pembantu humas. [Erza]

Related posts