Para pengancam Miryam disebut tunggangi angket KPK

Para pengancam Miryam disebut tunggangi angket KPK
Anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4). Tak semua anggota DPR setuju hak angket terhadap KPK. (ANTARA FOTO)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Hak angket yang digunakan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bisa ditunggangi pihak-pihak yang diduga mengancam anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.

Miryam saat diperiksa penyidik KPK mengaku mendapat ancaman dari koleganya sesama anggota dewan. Berdasarkan pengakuan Miryam, anggota DPR yang mengancam dirinya antara lain Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan satu lagi yang belum diketahui.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz menyebut, kemungkinan nama-nama tersebut menunggangi angket KPK, sangat terbuka lebar.

“Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang, dari nama-nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang,” kata Donal di Jakarta, Sabtu (6/5).

Miryam saat ini berstatus tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

ICW juga menyoroti perihal permintaan anggota dewan untuk membuka rekaman Miryam, yang mengaku mendapat ancaman sebelum diperiksa penyidik KPK.

Donal menilai, rekaman pemeriksaan seorang saksi dalam suatu kasus tak bisa dibuka di luar pengadilan.

“Kami tak menolak rekaman itu dibuka, tapi bukan di wilayah angket, wilayah politik, tetapi di wilayah peradilan,” katanya.

Ketakutan pengancam Miryam

Lebih lanjut, Donal menyampaikan agar anggota dewan tidak meneruskan hak angket KPK. Seharusnya, kata dia, anggota DPR menyerahkan proses penanganan hukum kasus Miryam kepada KPK hingga nantinya dibawa ke pengadilan.

Donal menengarai hak angket dijadikan tameng untuk menghambat proses hukum KPK terhadap Miryam. Tujuannya untuk memperkecil peluang KPK meminta keterangan pihak-pihak yang disebut-sebut memberikan ancaman pada Miryam.

Hal itu, menurut Donal, dilakukan untuk menghindar dari kemungkinan ancaman jeratan hukum. “Angket ini jadi bagian yang mereka lakukan untuk melindungi mereka secara politik dan hukum,” ujarnya. [CNNIndonesia]

Related posts