Barang bukti perkara hilang, Kapolres Sabang dan Kejari Adu Mulut

Barang bukti perkara hilang, Polres Sabang dan Kejari Adu Mulut
(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Barang bukti perkara tindak pidana  bidang perdagangan kasus gula dan beras import yang ditangani pihak penyidik Polres Sabang dan Kejari Sabang dinyatakan Hilang. Kemudian terjadi penolakan berkas tahap dua dari pihak penyidik Polres Sabang ke Jaksa penuntut umum menjadi awal perselihan tersebut.

Kapolres Sabang, AKBP Slamet Wahyudi menjelaskan, kronologis kejadian kasus tersebut berawal dari penangkapan para tersangka pada 13 Juli 2016 lalu setelah pemberkasan terhadap berkas perkara Tindak Pidana di Bidang Perdagangan diselesaikan penyidik Kepolisian Resort Sabang.

Berkas perkara tersebut di kirimkan ke pihak Kejari Sabang berdasarkan surat dari Kapolres Sabang perihal pengiriman berkas perkara. Lanjut dijelaskan, setelah berkas dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, Penyidik Kepolisian Polres Sabang kembali menunggu selama sekitar satu minggu. lalu penyidik Polres Sabang kembali berkoordinasi ke Kejari Sabang.

Saat itu, pihaknya bertemu dengan Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Sabang, dalam pertemuan itu penyidik  Polres Sabang menanyakan kepada Kasipidum mengenai kepastian waktu dilakukan penyerahan tahap II atas perkara itu.

Saat itu, kata Kapolres, kasipidum menjelaskan bahwa Kepala Kejari tidak berada di tempat, dikarenakan sedang cuti berobat ke luar daerah. setelah pertemuan dengan Kasi PIDUM kala itu, Penyidik Polres Sabang kembali menunggu kembali selama satu bulan.

“Tetapi selama lebih kurang 60 hari pihak Kejari belum juga memberitahukan hasil penelitian berkas perkara yang mereka lakukan kepada penyidik, sampai pada selanjutnya penyidik berinisiatif membawa terduga Pelaku ke Kejari untuk penyerahan tahap ke II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, ketika itu barang bukti dalam keadaan yang masih lengkap,” katanya saat dijumpai wartawan di ruangannya, Selasa (23/5).

Selanjutnya, penyidik melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa gula dan beras ketan yang dititip untuk disimpan dan dirawat digudang milik masing-masing tersangka, di Gampong Balohan Kecamatan. Sukajaya Sabang. Namun, ternyata barang bukti yang dititip rawatkan dan dipasang police line tersebut telah dijual oleh pemilik masing-masing gudang.

Masing-masing tersangka yang menjual barang sitaan tersebut ialah, Sauddin Alias Tulang, Muhammad Yusuf Ubrus, Mulyadi, Sawiyah dan Jailani. Diduga masing-masing menjual semua barang bukti tersebut.

Mengetahui bahwa barang bukti dalam perkara tersebut telah dijual (hilang) maka, Penyidik melaporkan temuan mereka kepada Kapolres Sabang dan di teruskan ke Kejari.

Dalam pertemuan antara Kapolres dan Kejari, Kajari menyarankan kepada Kapolres Sabang untuk membuatkan laporan terkait hilangnya barang bukti dalam perkara itu. Kajari menyarankan untuk membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait hilangnya barang tersebut. dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan, membuat berita acara pemeriksaan terhadap tersangka yang menjual.

Kemudian, Kajari menyarankan keseluruhan administrasi penyidikan tersebut dilampirkan sebagai pelengkap didalam berkas yang telah di P21 sebelumnya. Disamping itu, Kejari meminta agar terduga pelaku dikenai  pasal 372 jo 221 ayat 1 ke 2e.

Dikatakan Kapolres Sabang, setelah keseluruhan saran yang di perintahkan Kejari dilengkapi oleh Penyidik, Kasipidum kembali menolak penyerahan berkas perkara tahap ke II tersebut, padahal Kejari sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kapolres Sabang perihal penyerahan tahap ke II dimaksud.

Mengetahui penolakan itu, AKBP Slamet Wahyudi mendatangi kantor Kejari Sabang untuk berjumpa dengan Kasipidum guna menanyakan alasan penolakan tersebut, sehingga terjadi cek cok mulut antara Kapolres Sabang dengan Kasipidum.

“Perlu diketahui pada saat kejadian itu saya tidak ada melontarkan ucapan akan membubarkan semua ini, dengan tegas saya bantah, yang saya ucapkan saat itu, ya sudah Reskrim saya bubarkan tidak usah penyidikan sampai ke kejaksaan biar Qanun yang menangani, ini yang di plintir disitu katanya saya mau membubarkan kejaksaan memang saya siapa, itu bukan instansi saya,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, pihaknya terus lanjut apalagi pelakuknya telah menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 221 KUHP, pelakunya dapat diancam hukuman 9 bulan kurungan penjara. Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pelakunya dapat diancam hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara, ditambah lagi, tentang izin usaha SIUP bagi pengusaha yang bermodal diatas Rp50 juta harus mengantongi izin resmi. [Diki Arjuna]

Related posts